Muntah saat Puasa Apakah Batal?

muntah saat puasa apakah batal

Modernis.co, Jakarta – Benarkah muntah saat puasa bisa membatalkan ibadah kita? Kondisi kesehatan bisa cepat berubah karena tidak adanya asupan dari pagi hingga menjelang malam.

Tidak jarang, seseorang bisa langsung drop secara tiba-tiba. Terlebih jika seseorang tersebut memiliki jadwal yang cukup padat atau baru kehujanan.

Pas lagi rehat sejenak eh perut mulai ngerasa mual dan kepala makin pusing. Sampai akhirnya dia “khuuueweekk” bleg!

Kejadian ini bikin panik dan langsung kepikiran, “Ya Allah, puasaku batal nggak nih?” Tapi tenang, jangan keburu overthinking atau langsung mokel.

Dalam Islam, urusan muntah saat puasa itu sebenarnya cukup jelas. Rasulullah ﷺ sudah memberikan penjelasan tegas dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidzi:

“Barang siapa yang muntah tanpa disengaja, maka tidak ada kewajiban qadha baginya. Tetapi barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia harus mengqadha.”

Jadi Apakah Muntah saat Puasa Batal?

Kadang badan memang lagi nggak bersahabat. Bisa karena masuk angin, asam lambung naik, kecapekan, atau memang lagi kurang fit. 

Muntahnya keluar begitu saja tanpa kita niatkan. Dalam kondisi seperti ini, para ulama sepakat puasanya tetap sah.

Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa muntah yang tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Sebab hal itu terjadi di luar kendali seseorang. Artinya, kita nggak punya kuasa penuh atas refleks tubuh.

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya menjelaskan bahwa Islam itu agama yang realistis. Sehingga jika sesuatu terjadi di luar kemampuan manusia, maka tidak dihukumi sebagai pembatal.

Karena pada dasarnya, Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(QS. Al-Baqarah: 286)

Ayat ini jadi penguat bahwa refleks alami seperti muntah yang tak disengaja tidak membatalkan puasa. Nah, ini beda cerita kalau muntahnya disengaja!

Lah emang ada orang sengaja buat muntah?

Misalnya seseorang merasa mual sedikit, lalu dengan sengaja memasukkan jari ke tenggorokan supaya muntah. Atau sengaja memicu muntah karena ingin merasa lebih ringan.

Dalam kondisi ini, puasanya batal dan wajib qadha di hari lain. Kenapa? Karena dia melakukan tindakan yang secara sadar mengeluarkan isi perut dengan sengaja. Dan itu termasuk hal yang membatalkan puasa menurut mayoritas ulama.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa seseorang dapat membatalkan puasanya ketika ia sengaja mengosongkan isi perutnya. Sedangkan muntah yang terjadi karena refleks, tidak menyebakan puasanya batal.

Jadi kuncinya itu ada di sengaja atau tidak. Muntah refleks atau gak sengaja puasa tetap sah, namun kalau sengaja muntah puasanya batal.

Tapi Gimana Kalau Muntahnya Banyak?

Kadang ada yang nanya, “Kalau muntahnya cuma sedikit gimana? Kalau banyak gimana?”

Jawabannya tetap sama: bukan soal sedikit atau banyak. Yang jadi ukuran tetap niat dan kesengajaan. Kalau muntahnya nggak disengaja, meskipun banyak, puasanya tetap sah. 

Setelah muntah, jangan sampai ada yang tertelan kembali dengan sengaja. Kalau ada sisa muntahan di mulut, segera keluarkan dan berkumur hingga bersih.

Islam Itu Gak Ribet

Sering kali kita yang bikin ribet sendiri. Padahal syariat itu jelas dan sederhana. Kalau badan lagi nggak enak sampai muntah tanpa sengaja, lanjutkan puasa. Istirahat yang cukup. 

Kalau memang sakitnya berat dan membahayakan, Islam juga memberi keringanan untuk berbuka dan menggantinya di hari lain. Muntah itu kan dipicu oleh kondisi tubuh yang lagi gak beres alias sakit.

Di ajaran agama Islam, kalau kita punya udzur syari atau halangan dalam beribah, maka kita akan mendapat rukhsah atau keringan dalam beribadah. 

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Jadi jangan galau lagi ya! Selama muntah yang terjadi padamu itu tidak disengaja, maka puasamu tetap sah insyaAllah. 

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment