Modernis.co, Medan – Hukum agama pada sebuah sistem hukum di suatu negara akan eksis seiring tingkat kepercayaan warganya pada sebuah keyakinan tertentu.
Di Indonesia, negara menjalankan hukum yang beriringan dengan nilai-nilai agama yang masyarakat praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
Bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka, masyarakat sudah lebih dulu menjalankan syariat sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan.
Jadi dapat disebut, Indonesia itu negara hukum yang religius. Nah, hal ini bisa jadi pembahasan menarik tentang bagaimana posisi peraturan agama dalam sistem hukum nasional.
Indonesia Negara Hukum yang Religius
Indonesia memang bukan negara agama. Kita nggak menjadikan satu agama tertentu sebagai dasar negara. Tapi kita juga bukan negara yang memisahkan agama dari kehidupan publik secara total.
Coba lihat dasar negara kita, Undang-Undang Dasar 1945. Di dalamnya, tepatnya Pasal 29 ayat (1), tertulis: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Artinya sejak awal berdiri, Indonesia mengakui bahwa nilai ketuhanan itu jadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Negara nggak alergi sama agama. Justru negara memberi ruang bagi agama untuk hidup dan berkembang.
Agama Jadi Sumber Nilai dalam Hukum Nasional
Sistem hukum nasional Indonesia itu unik. Ia lahir dari tiga sumber besar:
- Peraturan adat
- Hukum barat (warisan kolonial)
- Syariat agama
Syariat agama, terutama agama Islam, punya pengaruh yang cukup kuat. Kenapa? Karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Contohnya kelihatan banget dalam urusan perkawinan. Negara mengatur soal nikah lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Di situ disebutkan bahwa perkawinan sah kalau dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Artinya negara nggak bikin standar sendiri yang lepas dari agama. Negara justru menyerahkan keabsahan nikah kepada aturan agama masing-masing.
Peradilan Agama, Bukti Nyata Peran Syariat Islam
Saking gedenya pengaruh agama dalam kehidupan masyarakat kita, membuat Indonesia memiliki Peradilan Agama.
Undang-undang mengakui dan menetapkan Peradilan Agama sebagai bagian resmi dari sistem peradilan nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Di sinilah hakim mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan nilai-nilai keagamaan, seperti perceraian, harta waris, wasiat, hibah, dan ekonomi syariah, dengan menggunakan hukum Islam sebagai dasar putusan.
Jadi, nilai keagamaan bukan cuma “nasihat moral”. Ia benar-benar diakui dan dijalankan dalam sistem hukum negara.
Posisi Hukum Agama di Hukum Nasional
Biar praktiknya lebih jelas dan seragam, pemerintah juga menerbitkan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi ini jadi pedoman bagi hakim Peradilan Agama dalam memutus perkara.
Isinya merangkum hukum perkawinan, kewarisan, dan wakaf menurut perspektif Islam, tapi dikemas dalam format yang sesuai dengan sistem hukum nasional.
Ini contoh nyata bagaimana syariat agama “diterjemahkan” ke dalam bahasa hukum negara.
Walaupun hukum agama punya posisi penting pada hukum nasional, akan tetapi tetap ada batasnya. Hal ini dikarenakan Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara teokrasi.
Artinya semua aturan harus sesuai dengan konstitusi, semua warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum, dan negara tetap melindungi semua agama.
Jadi syariat agama berlaku dalam ruang yang sudah diatur oleh hukum nasional. Ia berjalan berdampingan, bukan menggantikan keseluruhan sistem hukum negara.
Posisi hukum agama di Indonesia itu bukan tamu. Ia juga bukan tuan rumah tunggal. Ia adalah bagian dari keluarga besar sistem hukum nasional.
Indonesia memilih jalan tengah. Nggak ekstrem sekuler, tapi juga nggak ekstrem agama. Dan justru di situlah uniknya sistem hukum kita.




Kirim Tulisan Lewat Sini