Jangan Cemas, Begini Cara dan Tahapan Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat Secara Gratis

ngurus cerai tanpa pengacara

Modernis.co, Jakarta – Halo sobat modernis yang mungkin sedang memerlukan advokat atau bantuan hukum secara gratis terkait masalah hukum yang sedang dihadapi.

Bantuan hukum memang diperuntukkan bagi orang-orang yang secara finansial tidak mampu. Yuk langsung kita bahas cara dan tahapan mendapatkan bantuan hukum secara gratis, ya.

Datangi Lembaga Bantuan Hukum Terdekat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) biasanya melayani fasilitas pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi setiap orang yang sedang berhadapan dengan hukum.

LBH di tingkat kabupaten atau kota biasanya dimiliki oleh ormas besar seperti Muhammadiyah atau kantor profesional advokat-advokat yang sudah senior.

Konsultasikan Secara Jujur Masalah yang Sedang Dihadapi

Konsultasi Hukum merupakan awal dalam mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Sobat modernis cukup menceritkana kronologi sebuah masalah yang sedang dihadapi.

Nah pada konsultasi kali ini sobat modernis harus bercerita jujur apa adanya, tanpa menyimpan sesuatu hal apapun di hadapan advokat karena

Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

Tahapan berikutnya adalah sobat modernis mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor desa atau kelurahan dimana sobat modernis berdomisili hukum.

Pengurusan surat tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis dan berisikan mengenai keperluan untuk mendapatka bantuan hukum gratis dari LBH yang sudah sobat modernis sebelumnya.

Menandatangani Surat Kuasa Khusus

Nah berikutnya sobat modernis akan menandatangani Surat Kuasa Khusus yang telah disetujui oleh advokat LBH dan Tim, mengenai permasalahan hukum wilayah Perdata maupun Pidana.

Selanjutnya sobat modernis akan mendapatkan bantuan hukum secara gratis terhadap masalah yang sedang dihadapi.

Nah itulah tahapan dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis. Oh iya, sobat modernis juga bisa berkonsultasi via online mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi di nomor 081230694589. (MA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan fikiran-fikiran anda via website kami!

Leave a Comment