5 Strategi Mahkamah Agung dalam Mengisi Kekosongan Hukum

Kekosohan Hukum MA

Modernis.co Jakarta – Kekosongan hukum terjadi karena perkembangan, teknologi, sosial, ekonomi yang lebih cepat daripada peraturan. 

Mahkamah Agung (MA) hadir sebagai penjaga terakhir yang mengisi celah kekosongan hukum. MA berperan membentuk hukum yang progresif, memastikan keadilan tetap bergulir walaupun regulasi tertinggal. 

1. Analogi Hukum 

Menerapkan aturan pada hubungan hukum yang belum diatur, dengan mengambil aturan yang paling serupa atau mirip. Berpegang pada prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum.

Cara ini memungkinkan hakim MA membuat Keputusan yang adil. Meskipun rumusan undang-undang masih kosong, sehingga hakim dapat memperluas norma. 

2. Yurisprudensi Hukum

Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang menjadi pegangan bagi hakim lain dalam memutuskan perkara yang serupa. 

Putusan MA yang bersifat landmark menjadi hukum tidak tertulis yang menjadi pedoman pengadilan membantu kekosongan norma atau ketika undang-undang memiliki tafsir yang  ambigu. 

Ketika suatu kasus belum mengatur secara jelas dalam undang-undang, MA menciptakan pola pemecahan hukum melalui putusan yang kemudian menjadi acuan. 

3. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA)

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) adalah produk hukum memberikan pedoman pelaksanaan hukum di pengadilan. MA menerbitkan PERMA yang berfungsi melengkapi Undang-undang, terutama di bidang hukum acara.

Berdasarkan Pasal 79 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, “Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini.” Penjelasan itu diterima dan dipakai dalam praktik sebagai dasar norma. 

4. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) adalah produk kebijakan MA berupa surat resmi yang berisi petunjuk, penegasan suatu kebijakan teknis untuk mengikuti peradilan. 

SEMA pada dasarnya merupakan instrument internal kepaniteraan untuk mengatur pelaksanaan tugas pada lingkungan peradilan. Dalam struktur regulasi, SEMA tidak sejajar dengan undang-undang atau peraturan MA. 

5. Doktrin Hukum

Doktrin suatu yang membangun pandangan, ajaran hukum oleh pakar ahli hukum melalui putusan pengadilan sebagai acuan menafsirkan dan menerapkan hukum. 

Dalam kekosongan hukum, hakim tidak boleh menolak perkara (Ius Curia Novit),  melainkan berkewajiban melakukan penemuan hukum. Memakai dokrtin menjadi salah satu bahan oleh hakim selain yurisprudensi dan asas hukum.

Mahkamah Agung bukan hanya interpreter, tapi arsitek hukum bagi masa depan bangsa. Dengan mengisi kekosongan hukum, MA menjaga roda keadilan tetap berputar dan dapat memiliki kepastian hukum.

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment