Modernis.co, Bogor – Transmigrasi kembali memperoleh tempat penting dalam agenda pembangunan nasional. Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menetapkan 45 kawasan transmigrasi sebagai kawasan prioritas nasional.
Kawasan-kawasan tersebut tidak lagi semata diposisikan sebagai ruang permukiman, tetapi diarahkan menjadi bagian dari pengembangan wilayah dan pusat pertumbuhan ekonomi baru. Arah ini menunjukkan bahwa transmigrasi sedang memasuki babak baru: dari sekadar penataan persebaran penduduk menuju pembangunan kawasan berbasis potensi ekonomi.
Namun, di tengah optimisme tersebut, ada satu pertanyaan yang semestinya ditempatkan sejak awal: setelah lahan dimanfaatkan, bagaimana memastikan ekosistemnya tetap mampu menopang kehidupan? Pertanyaan ini penting karena transmigrasi pada hakikatnya bukan sekadar memindahkan manusia ke ruang baru.
Ia adalah proses membangun hubungan baru antara manusia dengan tanah, air, vegetasi, infrastruktur, ekonomi, dan seluruh sumberdaya alam yang menopang kehidupan. Secara normatif, arah tersebut sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Ketransmigrasian menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi harus berbasis kawasan, terintegrasi dengan kawasan sekitarnya, membentuk kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah, serta dilaksanakan secara holistik dan komprehensif sesuai dengan tata ruang.
Yang tidak kalah penting, pembangunan tersebut harus memperhatikan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan. Prinsip serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan pembangunan berkelanjutan sebagai proses yang mengintegrasikan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan untuk menjamin kesejahteraan generasi sekarang sekaligus generasi mendatang.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pun menempatkan keberlanjutan sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan ruang. Dengan demikian, menjadikan ekosistem sebagai fondasi pembangunan transmigrasi bukan gagasan yang berada di luar kebijakan negara. Justru sebaliknya, ia merupakan konsekuensi logis dari arah hukum pembangunan Indonesia.
Masalahnya terletak pada bagaimana prinsip tersebut diterjemahkan di lapangan. Pembangunan kawasan masih mudah terjebak dalam logika sederhana: tersedia lahan, kemudian ditempatkan penduduk; tersedia lahan pertanian, kemudian ditentukan komoditas; tersedia potensi sumberdaya, kemudian produksi didorong. Logika tersebut penting, tetapi tidak lagi memadai.
Lahan bukan sistem yang berdiri sendiri. Tanah berhubungan dengan air, air berhubungan dengan vegetasi, vegetasi berhubungan dengan tata air dan iklim mikro, sementara seluruh proses tersebut dipengaruhi oleh keputusan ekonomi dan kelembagaan manusia. Ketika penggunaan lahan berubah, fungsi ekosistem dapat berubah. Ketika kualitas sumberdaya menurun, produktivitas pertanian ikut berubah.
Ketika produktivitas berubah, pendapatan rumah tangga berubah. Dan ketika pendapatan berubah, keputusan masyarakat terhadap sumberdaya alam kembali berubah. Dalam perspektif Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, hubungan tersebut menunjukkan bahwa kawasan transmigrasi harus dipahami sebagai sistem sosial-ekologi, bukan sekadar hamparan lahan yang menunggu dimanfaatkan.
Karena itu, pertanyaan pembangunan tidak cukup berhenti pada berapa luas lahan yang tersedia, tetapi harus bergerak menuju pertanyaan yang lebih mendasar: berapa lama kawasan tersebut mampu menopang kehidupan manusia tanpa kehilangan kemampuan ekologisnya?
KT Basidondo di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, memperlihatkan bagaimana potensi sumberdaya alam dapat menjadi sekaligus peluang dan tantangan. Kawasan ini memiliki basis perkebunan yang kuat.
Data BPS Kecamatan Basidondo menunjukkan areal kelapa sekitar 3.099 hektare, kakao sekitar 1.681 hektare, dan kopi sekitar 43 hektar dalam periode data 2021–2024. Angka tersebut memperlihatkan bahwa modal alam untuk membangun ekonomi kawasan tersedia.
Namun, potensi sumberdaya tidak otomatis berubah menjadi kesejahteraan. Kakao, kelapa, dan kopi dapat tumbuh di suatu wilayah tanpa seluruh nilai ekonominya tinggal di wilayah tersebut. Petani dapat menghasilkan kakao tanpa menguasai rantai nilai kakao, menghasilkan kopi tanpa memiliki posisi tawar yang kuat dalam pasar, dan menghasilkan kelapa tanpa berkembangnya industri pengolahan yang memberikan nilai tambah di tingkat lokal.
Karena itu, persoalan KT Basidondo tidak semata bagaimana meningkatkan produksi, tetapi bagaimana mengubah produksi primer menjadi ekonomi kawasan melalui penguatan pascapanen, pengolahan, pemasaran, kelembagaan usaha, konektivitas, dan rantai nilai.
Namun, di sinilah pembangunan harus berhati-hati. Peningkatan nilai ekonomi tidak boleh dibayar dengan peningkatan tekanan ekologis. Ketika produksi meningkat karena pembukaan lahan baru, kita perlu bertanya bagaimana pengaruhnya terhadap tutupan vegetasi dan erosi. Ketika intensifikasi dilakukan, bagaimana kondisi kesuburan tanah dalam sepuluh atau dua puluh tahun?
Ketika kebutuhan air meningkat, bagaimana neraca air kawasan? Ketika infrastruktur diperluas, bagaimana perubahan penggunaan ruang mempengaruhi fungsi ekologis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut sering datang setelah pembangunan berjalan. Padahal, dalam paradigma pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan, pertanyaan ekologis harus hadir sejak tahap perencanaan.
Ekonomi seharusnya tidak berdiri di atas kerusakan ekologis, sebab ketika modal alam rusak, biaya ekonomi pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk penurunan produktivitas, meningkatnya biaya produksi, kebutuhan rehabilitasi, dan hilangnya pilihan bagi generasi berikutnya.
Jika KT Basidondo memperlihatkan persoalan mengenai bagaimana mengubah potensi komoditas menjadi nilai tambah tanpa memperbesar tekanan ekologis, KT Senggi di Kabupaten Keerom, Papua, memperlihatkan persoalan lain yang tidak kalah mendasar: air.
Ketergantungan pertanian terhadap curah hujan menjadikan ketersediaan air sebagai salah satu faktor penting keberhasilan produksi. Kondisi tanah dengan pH sekitar 5 juga menunjukkan bahwa pengembangan pertanian membutuhkan pendekatan pengelolaan tanah yang sesuai dengan karakteristik biofisik setempat.
Pengembangan demplot pertanian seluas 50 × 45 meter atau sekitar 2.250 meter persegi, bersama pengembangan sistem irigasi, menjadi contoh bagaimana persoalan produksi dapat didekati melalui intervensi teknologi.
Bahkan Rencana Kerja Pemerintah 2025 telah mengarahkan pengembangan sentra produksi pangan di Kabupaten Keerom melalui penyediaan sarana-prasarana, modernisasi teknologi pertanian, sumber daya manusia, dan irigasi yang terintegrasi dengan KT Senggi.
Tetapi persoalan air tidak pernah semata persoalan teknis. Setelah saluran irigasi dibangun, pertanyaan yang lebih penting justru dimulai: siapa yang mengelola air, siapa yang menentukan pembagian, siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, dan apa yang terjadi ketika debit air menurun?
Bagaimana kepentingan pertanian diseimbangkan dengan kebutuhan rumah tangga dan fungsi ekologis? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita dari teknologi menuju tata kelola.
Sebuah jaringan irigasi dapat dibangun dengan teknologi terbaik, tetapi keberlanjutannya tetap ditentukan oleh manusia dan kelembagaan yang mengelolanya. Karena itu, pembangunan sumberdaya alam tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur. Ia membutuhkan aturan, pembagian kewenangan, informasi, insentif, mekanisme penyelesaian konflik, dan kelembagaan lokal yang mampu bekerja setelah program selesai.
Di sinilah perspektif Institutional Analysis and Development (IAD) menjadi penting. Pengelolaan sumberdaya tidak hanya ditentukan oleh kondisi biofisik, tetapi juga oleh siapa aktornya, bagaimana arena aksi dibentuk, aturan apa yang berlaku, siapa yang memiliki kewenangan, bagaimana informasi tersedia, serta bagaimana manfaat dan biaya didistribusikan.
Air di KT Senggi, misalnya, bukan sekadar persoalan berapa liter yang tersedia. Di dalamnya terdapat petani, rumah tangga, pemerintah, kelompok pengguna air, pemilik lahan, kepentingan ekonomi, aturan formal maupun informal, serta kemungkinan konflik ketika sumberdaya terbatas.
Dengan perspektif tersebut, masyarakat tidak lagi ditempatkan semata sebagai penerima manfaat pembangunan, melainkan sebagai aktor sekaligus pengelola sumberdaya. Keberlanjutan hanya mungkin terjadi ketika masyarakat memiliki kapasitas, kewenangan, informasi, dan insentif untuk menjaga sumberdaya yang menjadi dasar kehidupannya.
Cara pandang ini juga mengubah cara kita menilai keberhasilan transmigrasi. Selama ini keberhasilan pembangunan mudah diukur melalui output: berapa rumah yang dibangun, berapa kilometer jalan yang tersedia, berapa hektare lahan dikembangkan, berapa bantuan diberikan, atau berapa luas demplot dibuat.
Semua indikator tersebut penting, tetapi belum menjawab pertanyaan keberlanjutan. Ukuran yang lebih mendasar adalah outcome: apakah pendapatan masyarakat meningkat secara berkelanjutan, apakah produktivitas tanah dapat dipertahankan, apakah air tetap tersedia, apakah kualitas lingkungan membaik, apakah nilai tambah tinggal di kawasan, apakah kelembagaan lokal mampu mengelola sumberdaya, dan apakah masyarakat memiliki kapasitas menghadapi perubahan iklim maupun perubahan pasar.
Sebuah irigasi yang hanya berfungsi ketika proyek berlangsung belum sepenuhnya dapat disebut berhasil. Demplot yang hanya produktif ketika pendamping masih berada di lokasi juga belum menunjukkan keberhasilan kelembagaan. Keberhasilan sesungguhnya terjadi ketika sistem mampu bekerja setelah proyek, anggaran, dan pendampingan berakhir.
Karena itu, lingkungan tidak boleh ditempatkan sebagai lampiran pembangunan. Lingkungan adalah fondasi pembangunan. Tanah yang sehat merupakan modal produksi, air yang tersedia merupakan modal ekonomi, vegetasi merupakan bagian dari sistem hidrologi, dan keanekaragaman hayati merupakan modal ekologis. Ketika modal tersebut rusak, biaya pembangunan justru meningkat.
Petani harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mempertahankan produktivitas, pemerintah harus menyediakan anggaran rehabilitasi, sementara masyarakat menanggung kehilangan kualitas lingkungan. Ironisnya, banyak biaya tersebut tidak terlihat ketika keberhasilan pembangunan hanya diukur dari pertumbuhan produksi.
Kita menghitung biaya membangun jalan, irigasi, dan fasilitas produksi, tetapi sering lupa menghitung biaya tanah yang kehilangan kesuburan, air yang kehilangan kualitas, dan ekosistem yang kehilangan kemampuan memulihkan dirinya.
Persoalan tersebut semakin penting ketika transmigrasi dipandang sebagai agenda jangka panjang. Kawasan transmigrasi tidak berhenti ketika proyek selesai. Masyarakat tetap tinggal, anak-anak tumbuh, komoditas berubah, harga bergerak, iklim berubah, dan sumberdaya alam mengalami tekanan.
Karena itu, kebijakan transmigrasi seharusnya tidak hanya bertanya apa yang terjadi pada tahun pertama atau kelima, tetapi juga apa yang mungkin terjadi sepuluh atau dua puluh tahun kemudian.
Bagaimana jika harga kakao turun? Bagaimana jika curah hujan berubah? Bagaimana jika air semakin terbatas? Bagaimana jika produktivitas tanah menurun? Bagaimana jika generasi muda tidak lagi tertarik bertani? Bagaimana jika industri pengolahan masuk dan mengubah struktur ekonomi kawasan? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa transmigrasi merupakan sistem dinamis yang memiliki hubungan sebab-akibat dan umpan balik.
Dalam konteks inilah pendekatan System Dynamics dapat digunakan untuk melengkapi perspektif kelembagaan. Jika IADmembantu menjelaskan siapa yang bertindak dan bagaimana aturan membentuk perilaku, System Dynamics membantu melihat bagaimana keputusan tersebut menghasilkan perubahan dari waktu ke waktu.
Peningkatan produksi dapat meningkatkan pendapatan; pendapatan dapat meningkatkan investasi; investasi dapat mendorong intensifikasi; intensifikasi dapat meningkatkan kebutuhan air dan input; tekanan terhadap sumberdaya kemudian dapat meningkat; dan jika tidak dikelola, kualitas tanah dan air dapat menurun yang pada akhirnya kembali menekan produktivitas.
Hubungan semacam ini sering tidak terlihat jika pembangunan hanya dinilai melalui indikator tahunan. Pemodelan dinamika sistem memungkinkan berbagai skenario kebijakan diuji sebelum diterapkan secara luas. Pertanyaannya tidak lagi sekadar apakah suatu kebijakan berhasil, tetapi berhasil untuk berapa lama, bagi siapa, dengan biaya apa, dan dengan konsekuensi ekologis seperti apa.
Pada akhirnya, transmigrasi tidak perlu ditinggalkan. Yang perlu ditinggalkan adalah cara lama dalam memahaminya. Transmigrasi bukan sekadar pemindahan penduduk dan bukan pula sekadar pembukaan lahan. Ia merupakan proses membangun hubungan baru antara manusia, ruang, ekonomi, kelembagaan, dan sumberdaya alam.
Kerangka hukum Indonesia sebenarnya telah menyediakan pondasinya: pembangunan transmigrasi harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan; pembangunan berkelanjutan harus mengintegrasikan ekonomi, sosial, dan lingkungan; dan pemanfaatan ruang harus dilakukan secara berkelanjutan. Tantangannya sekarang adalah memastikan prinsip tersebut benar-benar menjadi dasar pengambilan keputusan di lapangan.
KT Basidondo mengajarkan bahwa komoditas harus menghasilkan nilai tambah tanpa kehilangan fondasi ekologis. KT Senggi mengajarkan bahwa lahan pertanian membutuhkan air, tetapi air membutuhkan tata kelola. Keduanya memperlihatkan satu kenyataan yang sama: pembangunan tidak pernah berlangsung di ruang kosong.
Ia berlangsung di atas tanah, menggunakan air, mengubah lanskap, melibatkan masyarakat, dan selalu menghasilkan konsekuensi ekologis. Karena itu, paradigma pembangunan transmigrasi perlu bergeser: dari lahan ke ekosistem, dari produksi ke keberlanjutan, dari proyek ke sistem, dari penerima manfaat ke pengelola sumberdaya, dari output ke outcome, dan dari pertumbuhan jangka pendek ke ketahanan antargenerasi.
Ukuran keberhasilan transmigrasi pada akhirnya bukan hanya seberapa banyak lahan yang berhasil dimanfaatkan, tetapi seberapa lama sumberdaya tersebut mampu menopang kehidupan. Tanah yang produktif hari ini belum tentu produktif dua puluh tahun mendatang. Air yang tersedia tahun ini belum tentu tersedia ketika generasi berikutnya mengelola kawasan yang sama.
Kawasan yang tampak tumbuh hari ini belum tentu memiliki ketahanan ketika menghadapi perubahan iklim, perubahan pasar, dan tekanan ekologis. Karena itu, pertanyaan masa depan transmigrasi harus diubah. Bukan lagi semata-mata, “Lahan apa yang masih dapat dimanfaatkan?”, melainkan “Ekosistem seperti apa yang harus kita kelola agar manusia dapat hidup sejahtera di dalamnya, hari ini dan generasi yang akan datang?”
Perubahan pertanyaan tersebut bukan sekadar perubahan bahasa. Ia adalah perubahan paradigma. Sebab pembangunan yang sesungguhnya bukanlah pembangunan yang mampu mengambil sebanyak-banyaknya dari alam, melainkan pembangunan yang mampu memastikan alam tetap memiliki kemampuan untuk menopang kehidupan setelah proyek, anggaran, dan generasi pembangunnya berakhir. Dari lahan, kita membangun ekonomi. Dari ekosistem, kita membangun masa depan.
Oleh: Septrial Arafat (Mahasiswa Doktoral Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University)



Kirim Tulisan Lewat Sini