Suntik Saat Puasa Ramadhan, Batal atau Tidak?

suntik saat puasa ramadhan apakah batal

Modernis.co, Jakarta – Suntik saat puasa Ramadhan apakah membuat ibadah menjadi batal? Kondisi tubuh kadang memang tidak mudah diprediksi.

Pagi sehat, siang sakit. Bulan Ramadhan itu memang waktu paling strategi buat meningkatkan ibadah. Pahalanya itu loh diganda-gandain. 

Di bulan Ramadhan kita jadi lebih semangat beribadah dan beramal salih. Lebih semangat tarawih, tilawah, sedekah. Akan tetapi di sisi lain, kita tetap manusia. 

Bisa drop atau sakit yang memerlukan pengobatan. Nah, salah satu pertanyaan yang sering muncul tiap tahun itu klasik banget.

“Kalau suntik saat puasa Ramadhan, batal gak sih?”

Tenang. Kita bahas pelan-pelan. Secara umum, yang jelas membatalkan puasa adalah makan dan minum dengan sengaja. Allah berfirman:

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini menunjukkan bahwa inti pembatal puasa adalah masuknya sesuatu yang bersifat makan dan minum secara sengaja.

Kalau Suntik saat Puasa Ramadhan?

Mayoritas ulama menjelaskan bahwa suntik obat tidak membatalkan puasa, selama zat yang disuntikkan tidak berfungsi sebagai pengganti makanan atau minuman. Kenapa?

Karena suntikan obat tidak masuk lewat jalur pencernaan (mulut atau lambung), dan tidak bertujuan memberi energi seperti makanan.

Ustadz Adi Hidayat pernah menjelaskan bahwa suntikan yang sifatnya pengobatan seperti antibiotik, vaksin, suntik nyeri, atau vitamin lewat otot tidak membatalkan puasa. 

Namun, jika suntikan itu berupa nutrisi yang menggantikan fungsi makan dan minum, maka hukumnya berbeda. Dalam fikih kontemporer, ulama membagi:

  • Suntik pengobatan (antibiotik, anti nyeri, vaksin) → tidak membatalkan
  • Suntik nutrisi (yang memberi asupan energi seperti makanan) → membatalkan

Kenapa suntik nutrisi membatalkan?

Karena walaupun tidak lewat mulut, fungsinya sama seperti makan dan minum: memberi tenaga dan menghilangkan rasa lapar.

Hal ini sama halnya dengan memasukkan suatu zat dari lubang tubuh lain, jika tujuannya sebagai nutrisi maka bisa membatalkan puasa. Sehingga, intinya bukan sekadar “masuk ke tubuh atau tidak”, tapi apa fungsi dan tujuannya.

Islam itu sangat realistis. Kalau seseorang memang sakit dan butuh pengobatan, jangan sampai ia memaksakan diri hanya karena takut batal. Allah sudah memberi keringanan.

“Barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka wajib mengganti pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Kalau sampai butuh suntik rutin karena kondisi medis, dan memang berat untuk tetap berpuasa, maka rukhsah (keringanan) itu ada. Sehingga kita tidak perlu memaksakan tubuh untuk berpuasa hari itu.

Kamu dapat meninggalkan puasa selama kamu sakit di bulan Ramadhan, tinggal nanti setelah sembuh kamu harus menggantinya di waktu yang lain.

Jadi jangan galau lagi ya! Selama itu suntikan pengobatan biasa dan bukan nutrisi pengganti makan, puasamu tetap sah insyaAllah. 

Dan kalau memang kondisi mengharuskan berbuka, itu bukan dosa. Itu bentuk rahmat Allah. Wallahu a’lam bishshawab.

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment