Modernis.co, Jakarta – Puasa Ramadhan tidak diperboleh memasukkan makanan maupun minuman ke dalam tubuh. Apakah hal ini juga berlaku untuk obat?
Dalam surat Al-Baqarah ayat 187 sudah jelaskan bahwa makan dan minum merupakan salah satu hal penyebab batalnya puasa. Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Ayat ini jadi dalil bahwa setelah masuk waktu Subuh, kita wajib menahan diri dari makan dan minum sampai Maghrib.
Dalam fikih, para ulama membahas konsep bahwa “sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh (jauf)” melalui lubang yang terbuka secara sengaja dapat membatalkan puasa.
Secara umum, mayoritas ulama dari mazhab seperti Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa Jjka ada benda atau zat yang masuk ke dalam tubuh melalui lubang terbuka dan sampai ke bagian dalam (rongga), maka itu bisa membatalkan puasa bila dilakukan dengan sengaja.
Para ulama kemudian melakukan qiyas (analogi) terhadap segala sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan memberi efek seperti makan/minum. Akan tetapi, ada kasus lain yang berbeda seperti puasa ramadhan konsumsi obat dari selain mulut.
Sehingga fokus pembahasan tentang memasukkan sesuatu lewat lubang tubuh selain mulut ini jadi berbeda-beda. Menarik, yuk kita bahas.
1. Obat Melalui Dubur (Supositoria / Enema)
Mayoritas ulama klasik berpendapat bahwa memasukkan obat melalui dubur yang sampai ke rongga dalam tubuh membatalkan puasa.
Karena menurut mereka, dubur termasuk “jalan terbuka” menuju bagian dalam tubuh. Namun, sebagian ulama kontemporer membedakan antara:
- Zat yang bersifat nutrisi (mengenyangkan)
- Zat medis yang tidak mengandung unsur makanan
Lembaga fatwa modern di beberapa negara cenderung membolehkan tindakan medis non-nutrisi jika sifatnya darurat dan bukan untuk memberi energi. Artinya, dalam kondisi medis, ada keringanan.
2. Obat Tetes Hidung
Nah ini lebih sensitif. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung saat wudhu), kecuali jika kamu sedang berpuasa.” (HR. Sunan Abu Dawud dan Sunan Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa hidung memang jalur yang bisa sampai ke tenggorokan dan bagian dalam tubuh.
Makanya, kalau obat tetes hidung masuk sampai ke tenggorokan secara sengaja, mayoritas ulama mengatakan itu membatalkan puasa. Kalau gak sengaja? Dan sangat sedikit? Ada keringanan, tapi tetap harus hati-hati.
3. Puasa Ramadhan Pakai Obat Tetes Telinga
Secara medis, telinga tidak langsung terhubung ke rongga pencernaan atau lubang makan/minum. Oleh karena itu, sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa tetes telinga tidak membatalkan puasa.
Kecuali jika ada kerusakan gendang telinga dan zat tersebut benar-benar masuk ke dalam tubuh. Jadi kasusnya kondisional.
4. Puasa Ramadhan Pakai Obat Tetes Mata
Nah ini yang sering banget ditanya. Mayoritas ulama klasik berpendapat bahwa mata bukan jalur makan dan minum, sehingga tetes mata tidak membatalkan puasa.
Walaupun kadang terasa pahit di tenggorokan, itu bukan jalur utama masuknya makanan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa sesuatu tidak dianggap membatalkan puasa kecuali ada dalil yang jelas atau qiyas yang kuat dengan makan dan minum. Dan mata tidak termasuk jalur makan.
Karena itu, banyak fatwa kontemporer menyatakan jika obat tetes mata tidak membatalkan puasa, selama tidak dimaksudkan sebagai nutrisi.
5. Kaidah Umum yang Perlu Diingat Ketika Konsumsi Obat Saat Puasa Ramadhan
Para ulama membuat kaidah tentang puasa ramadhan akan batal jika sesuatu masuk ke dalam tubuh melalui jalur terbuka, secara sengaja, dan sampai ke rongga dalam.
Tapi sekarang ilmu kedokteran makin jelas. Banyak ulama kontemporer mulai membedakan antara:
- Yang bersifat nutrisi (menggantikan makan/minum)
- Yang hanya bersifat pengobatan lokal
Dan Islam itu agama yang gak mau menyulitkan. Allah berfirman: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dari penjelas sebelumnya, ada 3 hal yang perlu kamu pertimbangkan jika puasa Ramadhan konsumsi obat.
Ketika sakit dan butuh obat, kamu boleh ambil rukhsah (keringanan) untuk mengganti puasa di hari yang lain. Hal ini demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Jika kamu dapat menggunakan obat lewat lubang tubuh selain mulut, akan tetapi merasa ragu. Kamu bisa menanyakan ulang tanya ustaz atau ahli fikih yang kamu percaya.
Hal paling aman yang bisa dilakukan ketika puasa Ramadhan konsumsi obat selain dari mulut, maka dapat ditunda dulu sampai waktu berbuka tiba.
Yang penting jangan sampai was-was berlebihan. Puasa itu ibadah yang indah, bukan ajang bikin diri sendiri stres.





Kirim Tulisan Lewat Sini