Putusan MK, Babak Baru Wujudkan Demokrasi Substansial

Modernis.co, Jakarta – Dalam perjalanan demokrasi di Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan pelindung hak konstitusional warga negara. Baru-baru ini, MK kembali mencatatkan babak baru melalui putusan yang dianggap sebagai langkah progresif dalam mewujudkan demokrasi yang lebih substansial.

Putusan terbaru MK ini mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum. Banyak yang menilai bahwa keputusan ini merupakan tonggak sejarah dalam reformasi hukum di Indonesia.

seperti yang di kemukakan oleh pakar kepemiluan Titi Anggraeni yang menyebutnya sebagai kemenangan rakyat Indonesia, Ini kemenangan rakyat Indonesia, 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan Presiden memang bermasalah bertentangan dengan moralitas politik kita, rasionalitas konstitusi dan juga mengandung ketidakadilan yang intolerable yang dikutip dari nasional.okezone.com per hari jum’at 03 Januari 2025. 

Namun jika dilihat dari dampaknya terdapat beberapa catatan yang dalam hal ini bagi penulis perlu kiranya untuk menuangkan dalam sebuah tulisan sebagai referensi dalam menilai dan mengambil sikap bagi masyarakat dalam bernegara dan berdemokrasi.

Penghapusan ambang batas pencalonan Presiden menandai perubahan yang cukup signifikan terutama bagi para aktor politik dan sekaligus peserta politik.

Sistem ambang batas yang mewajibkan partai atau pemerintah memperoleh minimal 20 persen kursi DPR untuk mengajukan calon presiden, dinilai menguntungkan segelintir partai besar. Akibatnya, proses pencalonan presiden hanya didominasi oleh elite-elit politik tertentu, sementara tokoh-tokoh potensial dari luar lingkaran kekuasaan terhalang untuk ikut bersaing. Dengan penghapusan ambang batas ini, peluang bagi munculnya tokoh-tokoh alternatif.

Sementara itu terdapat juga potensi dampak negatif dari putusan Mahkamah Konstitusi ini, 

Fragmentasi Politik:

Dengan munculnya banyak pasangan calon dapat memicu terjadinya suara pemilih menjadi terpecah-pecah membuat hasil pemilu kurang begitu efektif. 

Potensi Pemilu Dua Putaran yang Tinggi:

Banyaknya aktor politik yang mencalonkan diri menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden dengan kendaraan politiknya sangat memungkinkan untuk meraih suara mayoritas mutlak (50%+1) sulit untuk tercapai.

Munculnya calon kurang Berkualitas:

Dengan tidak berlakunya Presidantial Threshold (PT) calon yang muncul akan banyak, disamping itu memungkinkan pula para kandidat yang bertarung hanya akan mengandalkan popularitas nya saja dan tidak di tunjang oleh kualitas dan kapabilitas.

Tata kelola pemerintahan berjalan kurang efektif:

Jika Presiden Terpilih tidak memiliki suara mayoritas di Parlemen, stabilitas pemerintahan yang di pimpin dapat terganggu dan terhambat.

Itulah beberapa catatan yang bagi penulis bisa di jadikan sebagai sebuah referensi dan rujukan dalam menilai putusan Mahkamah Konstitusi terlebih ini tidak hanya menyangkut sebuah kontestasi semata, melainkan para pemangku kebijakan yang nantinya akan meramu kebijakan publik untuk sebesar-besarnya di orientasikan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakatnya.

Oleh karenanya bagi penulis terdapat beberapa rekomendasi/catatan yang harus di pertimbangkan untuk memitigasi dampak negatif dari putusan MK tersebut dan mengoptimalkan berjalannya proses Demokrasi secara Substansial dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga Negara yang Independen harus memberikan sebuah rekomendasi serta formulasi yang Inklusif, Transparan serta mencerminkan kepentingan rakyat.  mengenai sistem, regulasi, dan tata kelola Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi baru baru ini.

2. Transparansi Partai Politik 

Penghapusan ambang batas pencalonan harus mendorong dan membuka diri bagi Partai politik untuk membuka seleksi berdasarkan sistem Meritokrasi dan bukan bersandar pada faktor Patronase.

3. Verifikasi Ketat Kualitas Calon

Tetapkan kriteria yang ketat serta objektif yang mengutamakan kompetensi dan keahlian yang berdasar pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 serta memahami secara komprehensif tentang Geopolitik, Geoekonomi, dan Geostrategis.

Oleh: Maulana Yusuf Amrullah (Sekretaris DPC GMNI Pandeglang)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment