Modernis.co Jakarta – Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kepolisian bertugas untuk mendeteksi dan menindak pelanggar secara otomatis melalui CCTV, sensor dan perangkat lunak pengenal plat nomor. Dasar hukum penerbitan konfirmasi mengacu pada Pasal 272 UU LLAJ yang menerangkan pengguna peralatan elektronik dalam pemeriksaan lalu lintas. 1. Surat Konfirmasi Surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) adalah pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.Surat konfirmasi ini sebagai alat administrasi pemberitahuan dan sebagai dasar bagi sistem penegakan elektronik. Memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan mengakui,…
Baca SelengkapnyaHari: 14 Mei 2026
5 Risiko Hukum yang Sering Terjadi dalam Pinjaman Online
Modernis.co – Jakarta Pinjaman online sekarang makin mudah ditemukan dan digunakan. Prosesnya cepat, syaratnya sederhana, dan pengajuan bisa dilakukan langsung lewat ponsel. Banyak orang memilih cara ini saat membutuhkan uang dalam waktu singkat. Sayangnya, kemudahan tersebut sering membuat orang kurang hati-hati. Sebagian pengguna langsung menyetujui ketentuan yang ada tanpa lebih dulu memeriksa isi perjanjiannya secara teliti. Ada juga yang mengambil pinjaman tanpa benar-benar menghitung kemampuan membayar. Akibatnya, masalah mulai muncul setelah tagihan datang atau saat pembayaran mulai terlambat. Karena itu, penting untuk memahami beberapa risiko hukum yang cukup sering terjadi…
Baca SelengkapnyaPerlindungan Konsumen: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Modernis.co, Jakarta – Dalam kehidupan sehari-hari, kita semua pada dasarnya berperan sebagai konsumen. Mulai dari membeli sarapan di warung, memesan produk lewat aplikasi belanja online, hingga menggunakan jasa layanan kesehatan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami hak-hak mereka sebagai konsumen. Terkadang masyarakat menjadi korban dalam bisnis yang tidak jujur. 1. Hak yang Dilindungi Undang-Undang Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mulai dari hak atas kenyamanan dan keamanan, hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur, dan jelas, hingga hak untuk didengar pendapat dan…
Baca Selengkapnya5 Tanggung Jawab Hukum dalam Perikatan
Modernis.co, Jakarta – Dalam hukum perdata, perikatan merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Setiap pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan isi perjanjian sesuai kesepakatan. Oleh karena itu, penting untuk memahami tanggung jawab hukum dalam perikatan agar setiap pihak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik dan menghindari terjadinya sengketa di kemudian hari. 1. Melaksanakan Prestasi Melaksanakan prestasi adalah kewajiban utama dalam suatu perikatan, yaitu pihak yang terikat harus memenuhi apa yang telah di janjikan. Prestasi ini bisa berupa menyerahkan sesuatu, atau tidak melakukan…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini