Transparasi dan Realisasi Keuangan Desa Melalui Website

realisasi dana desa

Modernis.co, Malang – Pengaruh perkembangan teknologi informasi saat ini menuntut setiap bidang untuk diarahkan pada sikap melek teknologi. Semua aspek kehidupan dilibatkan dengan teknologi yang setiap harinya semakin canggih. Tentu saja hal ini merupakan perubahan yang baik karena manfaat yang diberikan sangat besar, maka dari itu pemanfaatan teknologi haruslah dimaksimalkan.

Salah satu bidang yang harus memanfaatkan perkembangan teknologi adalah bidang pemerintahan desa. Desa sendiri merupakan unit pemerintahan terendah yang dipimpin oleh seorang Kepala Desa. Di Indonesia, menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) memiliki sebanyak 74.961 desa yang di mana setiap desa memiliki dana yang harus dikelolah oleh masing-masing desa itu sendiri.

Salah satu pendapatan terbesar desa berasal dari Dana Desa (DD). Dana Desa diluncurkan mulai tahun 2015 sejak adanya UU No.16 Tahun 2014 yang bersumber dari APBN untuk desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan  kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Pendapatan selanjutnya berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD). Menurut pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021 mencapai 72 Triliun untuk 74.890 Desa, yang berarti setiap desa memiliki anggaran sekitar Rp.960,5 Juta. Dengan jumlah yang tidak sedikit ini, Pemerintah Desa dituntut untuk mewujudkan transparasi keuangan Desa.

Transparasi pengelolaan dan penggunaan keuangan desa merupakan poin yang sangat penting agar terhindar dari penyalahgunaan dana oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  Sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak sekali oknum yang melakukan tindakan korupsi karena memiliki kesempatan, akses, dan kekuasaan, dan mirisnya hal ini sudah terjadi dimulai dari unit terkecil pemerintahan.

Berkembangnya teknologi saat ini memberikan solusi bagi Pemerintah Desa untuk memberikan transparasi pengelolaan dan penggunaan keuangan desa melalui website untuk menghindari kesalahan kelola dan sikap tidak bertanggung jawab tersebut. Biasanya Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) dicetak baliho kemudian di pajang di depan Kantor Balai Desa.

Cara tersebut terbilang kurang efektif karena harus pergi ke Balai Desa terlebih dahulu baru bisa melihat realisasi APBD. Selain itu, tulisan yang kecil dan penempatan di luar ruangan membuat masyarakat enggan untuk memeriksa Laporan Realisasi Pelaksanaan APBD. Ditambah lagi situasi Pandemi Covid-19 saat ini yang mengharuskan masyarakat untuk membatasi waktu keluar rumah dan menghindari tempat umum.

Dengan adanya website desa, siapapun bisa melihat dan mengawasi perkembangan dari kegiatan desa serta pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Akses data akan semakin mudah di jangkau bagi setiap orang yang membutuhkan, contohnya untuk mahasiswa yang membutuhkan data desa sebagai bahan pembelajaran dan penelitian.

Selain itu, dengan adanya rekam jejak informasi keuangan desa dari tahun ke tahun, semakin mudah melihat sejauh apa perkembangan desa serta membandingkan kemajuan Desa satu dengan desa lainnya.

Setiap Balai Desa harus membuat website yang dapat menampilkan berbagai informasi untuk menunjukan transparasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa. Selain bidang keuangan, di website juga bisa menampilkan berbagai progres pembangunan desa hingga prestasi yang dihasilkan oleh desa.

Ketersediaan Dana Desa yang cukup, membuat pengembangan website Desa mudah dilakukan. Saat ini sudah ada beberapa desa yang memiliki website yang menyediakan informasi seputar sejarah desa, perkembangan Desa, keuangan Desa, hingga rencana pembangunan Desa, namun jumlahnya masih sangat sedikit yaitu sekitar 3,5% dari desa yang ada di Indonesia.

Padahal di dalam UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 86 Ayat (2) berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi Desa dan pembangunan Kawasan Perdesaan”. Domain.id khusus pembuatan website desa juga telah ditentukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun, tetap saja masih banyak Desa yang tidak memiliki website.

Hal ini tentu saja menunjukan potensi desa di Indonesia yang belum digali sepenuhnnya. Ada juga beberapa Desa yang sudah memiliki website tetapi informasi yang disediakan tidak lengkap, tidak update, hingga lamannya tidak dapat diakses.

Ketegasan Pemerintah Desa mengenai hal ini sangat dibutuhkan. Diharapkan kedepannya semakin banyak desa yang membuat website untuk menunjukan transparasi realisasi keuangan desa yang di mana sesuai dengan prinsip-prinsip desa yaitu transparan dan akuntabel.

Oleh : Edisya Nabila Melkis (Mahasiswi Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment