Tahapan dan Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat

mengurus cerai tanpa advokat

Modernis.co, Jakarta – Halo sobat modernis di manapun anda berada. Kali ini kita mau bahas tahapan dan cara mengurus kasus perceraian tanpa menggunakan jasa advokat atau pengacara atau lawyer.

Caranya mudah banget, yuk mari kita bahas satu persatu. Check it out!

Siapkan Buku Nikah

Nah pertama-tama silakan menyiapkan buku nikah yang asli atau fotokopiannya terlebih dahulu. Biasanya sebuah pernikahan yang sah masing-masing untuk istri maupun suami akan diberikan buku nikah.

Selain buku nikah, anda juga harus menyadalah dokumen pendukung lainnya seperti KTP atau Paspor, Kartu Keluarga sebagai bukti keabsahan identitas agar nantinya majelis hakim benar-benar meyakini.

Bikin Gugatan atau Permohonan

Tahap selanjutnya adalah dengan membuat surat gugatan cerai atau surat permohonan cerai yang ditujukan ke pengadilan dimana keberadaan istri berada.

Nah surat tersebut berisikan duduk perkara dan juga permintaan dari pihak yang berperkara.

Daftarkan Perkara ke Pengadilan

Setelah anda melengkapi persyaratan identitas diri dan membuat surat gugatan maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.

Bagi yang beragama muslim maka mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama adapun bagi yang non muslim maka didaftarkan ke Pengadilan.

Siapkan Dua Orang Saksi

Setiap pengajuan perceraian maka sudah menjadi kewajiban untuk menghadirkan dua orang ke muka persidangan sebagai saksi-saki dalam rangka meyakinkan hakim atas sebab-sebab perceraian.

Fungsi saksi-saksi adalah untuk menceritakan kepada hakim atas pengetahuannya baik itu yang didengar atau dilihat langsung mengenai ketidakcocokan dan permasalahan rumah tangga yang terjadi antara suami dan istri.

Mengambil Akta Cerai

Langkah terakhir adalah mengambil akta cerai. Akta cerai merupakan produk akhir dari seluruh rangkaian proses perceraian di tingkat pengadilan. Dan hanya dengan akta cerai seseorang dapat melangsungkan pernikahan berikutnya yang sah di mata hukum.

Demikian tahapan dan cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara. Semoga membantu. Oh iya, sobat modernis juga bisa berkonsultasi via online mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi di nomor 081230694589. (MA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment