Modernis.co, Jakarta – Halo sobat modernis di manapun anda berada. Kali ini kita mau bahas tahapan dan cara mengurus kasus perceraian tanpa menggunakan jasa advokat atau pengacara atau lawyer.
Caranya mudah banget, yuk mari kita bahas satu persatu. Check it out!
Siapkan Buku Nikah
Nah pertama-tama silakan menyiapkan buku nikah yang asli atau fotokopiannya terlebih dahulu. Biasanya sebuah pernikahan yang sah masing-masing untuk istri maupun suami akan diberikan buku nikah.
- baca juga: Jangan Cemas, Begini Cara dan Tahapan Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat Secara Gratis
Selain buku nikah, anda juga harus menyadalah dokumen pendukung lainnya seperti KTP atau Paspor, Kartu Keluarga sebagai bukti keabsahan identitas agar nantinya majelis hakim benar-benar meyakini.
Bikin Gugatan atau Permohonan
Tahap selanjutnya adalah dengan membuat surat gugatan cerai atau surat permohonan cerai yang ditujukan ke pengadilan dimana keberadaan istri berada.
Nah surat tersebut berisikan duduk perkara dan juga permintaan dari pihak yang berperkara.
Daftarkan Perkara ke Pengadilan
Setelah anda melengkapi persyaratan identitas diri dan membuat surat gugatan maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perkara tersebut ke pengadilan.
Bagi yang beragama muslim maka mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama adapun bagi yang non muslim maka didaftarkan ke Pengadilan.
Siapkan Dua Orang Saksi
Setiap pengajuan perceraian maka sudah menjadi kewajiban untuk menghadirkan dua orang ke muka persidangan sebagai saksi-saki dalam rangka meyakinkan hakim atas sebab-sebab perceraian.
Fungsi saksi-saksi adalah untuk menceritakan kepada hakim atas pengetahuannya baik itu yang didengar atau dilihat langsung mengenai ketidakcocokan dan permasalahan rumah tangga yang terjadi antara suami dan istri.
Mengambil Akta Cerai
Langkah terakhir adalah mengambil akta cerai. Akta cerai merupakan produk akhir dari seluruh rangkaian proses perceraian di tingkat pengadilan. Dan hanya dengan akta cerai seseorang dapat melangsungkan pernikahan berikutnya yang sah di mata hukum.
- baca juga: Bikin Bangga, 5 Fakta Unik Muhammadiyah
Demikian tahapan dan cara mengurus perceraian tanpa menggunakan jasa pengacara. Semoga membantu. Oh iya, sobat modernis juga bisa berkonsultasi via online mengenai masalah hukum yang sedang dihadapi di nomor 081230694589. (MA)