Pasangan yang akan Menikah Wajib Tahu, Ini 3 Jenis Harta dalam Rumah Tangga

3 jenis harta

Modernis.co, Jakarta – Ada 3 jenis harta dalam sebuah tumah tangga yang harus pasangan ketahui sebelum melangsungkan pernikahan dan atau bagi mereka yang sudah membina rumah tangga.   

Kedudukan harta tersebut haruslah diketahui  agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika terjadi keretakan rumah tangga di kemudian hari.

Berikut 3 jenis harta dalam rumah tangga beserta penjelasannya. Mari kita bahas satu per satu secara lebih mendalam.

Harta Bawaan

Jenis harta yang pertama ini merupakan harta yang sudah ada sebelum perkawinan antara suami dan istri terjadi. Baik itu benda bergerak maupun benda tidak bergerak.

baca juga: Tenang dan Rileks, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pelakor dan Pebinor

Misalnya seseorang sudah memiliki motor atau mobil sebelum terjadinya perkawinan dengan pasangan yang kini sudah menjadi suami atau istri yang sah.

Harta-harta tersebut secara kepemilikan merupakan harta masing-masing pasangan dan bukan merupakan harta bersama.

Harta Perolehan

Jenis harta yang kedua ini merupakan harta yang didapat karena warisan atau hibah dari orang tua masing-masing pasangan.

Harta tersebut dapat berupa tanah atau barang-barang lain yang didapat dalam bentuk pemberian sehingga bukan merupakan harta bersama.

Sifat harta perolehan tidak dapat dibagi antar pasangan dan selamanya menjadi harta masing-masing pasangan tetapi dapat diwariskan ketika salah satu pasangan meninggal.

baca juga: Tahapan dan Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat

Harta Bersama

Jenis harta yang terakhir adalah harta bersama atau disebut juga dengan istilah harta gono-goni. Harta bersama merupakan harta yang didapatkan dan diperolah ketika pasangan sudah memulai rumah tangga.

Harta ini adalah harta milik bersama antar pasangan suami dan istri. Sehingga kepemilikan barang-barang tersebut adalah setengah bagian suami dan setengah yang lain merupakan bagian istri.

Harta bersama tidak dapat dialihkan kepada orang lain atau pihak ketiga misalnya dijual, dijaminkan, dihibahkan, ditukarkan tanpa persetujuan yang sah dari kedua belah pihak pasangan.

baca juga: Jangan Cemas, Begini Cara dan Tahapan Mendapatkan Bantuan Hukum dari Advokat Secara Gratis

Demikianlah 3 jenis harta dalam sebuah rumah tangga yang wajib diketahui agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memposisikan diri terhadap 3 jenis harta ketika terjadi sebuah permasalahan.

Konsultasikan masalah hukum yang sedang anda hadapi di 081230694589. (MA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan fikiran-fikiran anda via website kami!

Leave a Comment