Modernis.co, Jakarta – Di tengah derasnya arus informasi di dunia maya, batas antara ruang publik dan privasi semakin tipis. Di situlah istilah doxing muncul sebagai praktik menyebarkan data pribadi seseorang secara sengaja.
Wajah doxing merupakan kejahatan siber yang tidak hanya meretas privasi, tetapi juga menghancurkan rasa aman seseorang di ruang publik.
1. Pengertian Doxing
Penyebaran data pribadi dikenal dengan istilah doxing atau dropping documents adalah tindakan berbasis internet untuk menyebarkan informasi pribadi individu maupun organisasi kepada publik.
Istilah doxing dari kata “documents” atau “dox” yang berarti menjatuhkan dox pada seseorang yang dilakkukan sebagai bentuk aksi balas dendam.
2. Jenis-jenis Doxing
a. Deanonymization Doxing
Doxing ini berarti membagikan data yang menerangkan identitas asli seseorang yang sebelumnya diketahui dengan nama samara di publik.
Doxing jenis ini meliputi peristiwa terungkapnya identitas secara publik. Terlepas sengaja atau tidaknya seorang untuk menyembunyikan identitasnya.
b. Targetting Doxing
Mengungkap identitas orang lewat keberadaan fisik baik melalui nomor telepon maupun email. Jenis doxing ini menyebarkan identitas pribadi.
c. Delegitimization Doxing
Tindakan membagi informasi pribadi yang bertujuan untuk menjatuhkan reputasi, karakter seseorang sehingga mencoba dengan sengaja memperlakukan seseorang.
3. Motif dan Tujuan
Melakukan Doxing dengan beragam motif, mulai dari balas dendam pribadi, intimidasi, hingga kepentingan politik.
Di Indonesia, aksi doxing kerap menargetkan aktivis, pegiat antikorupsi, jurnalis bahkan kelompok yang menganggap kritis terhadap kekuasaan.
4. Dampak Korban
Korban dapat mengakibatkan kerusakan reputasi, stress, kecemasan, gangguan kesehatan mental serius karena merasa kehilangan kendali atas privasinya.
Pasal 1 angka 2 undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjelaskan bahwa korban merupakan orang yang menderita kerugian fisik, mental dan/atau finansial akibat tindakan pidana.
5. Langkah Pencegahan
Memulai langkah awal pencegahan doxing dapat dari kebiasaan digital yang lebih hati-hati. Caranya membatasi informasi sensitif di media sosial, mengatur privasi data pribadi.
Jika korban sudang mengalami doxing dapat melakukan pengumpulan bukti, melaporkan ke pihak berwajib atau Lembaga lananan hukum.
Doxing bukan sekedar “perang data” di dunia maya, tetapi bentuk pelanggaran hak atas privasi dan keamanan pribadi.
Dengan memahami literasi digital tentang doxing, serta memperkuat penegakan hukum dapat membangun ekosistem siber lebih aman.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)



Kirim Tulisan Lewat Sini