5 Fakta Penting Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Fakta Tentang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Modernis.co , Jakarta – Selain wanprestasi, seseorang juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Dasar ini digunakan ketika kerugian tidak berasal dari pelanggaran perjanjian, melainkan dari tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan orang lain. 

Namun, tidak semua kerugian dapat langsung digugat karena harus memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan dari pelaku.

1. Harus Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus memenuhi beberapa unsur utama. Artinya terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian bagi pihak lain, serta ada hubungan langsung antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.

Penggugat harus membuktikan semua unsur ini secara lengkap di persidangan. Jika gagal membuktikan salah satunya, hakim bisa menolak gugatan. Karena itu, penggugat perlu menyusun argumentasi yang jelas dan menyiapkan bukti yang kuat.

2. Tidak Harus Ada Perjanjian

Berbeda dengan wanprestasi yang muncul karena pelanggaran perjanjian, gugatan PMH tidak mensyaratkan adanya hubungan kontrak. Artinya, seseorang tetap bisa menggugat pihak lain meskipun tidak pernah membuat perjanjian sebelumnya. 

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365. Yang menyatakan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pihak yang bersalah untuk mengganti kerugian tersebut.

Hal ini membuat PMH memiliki cakupan yang lebih luas, misalnya dalam kasus pencemaran nama baik, perusakan barang, atau tindakan lain yang merugikan secara langsung.

3. Kerugian Harus Nyata dan Bisa Dibuktikan

Penggugat tidak cukup hanya menyatakan kerugian secara lisan, tetapi harus menunjukkan bukti yang sah. Kerugian bisa berupa kerugian materiil, seperti kehilangan harta atau biaya, maupun kerugian immateriil seperti penderitaan atau rusaknya nama baik.

4. Bisa Mencakup Banyak Bentuk Perbuatan

PMH tidak hanya mencakup tindakan yang jelas melanggar undang-undang. PMH bisa menganggap seseorang jika ia melanggar hak orang lain, mengabaikan kewajiban hukum, atau bertindak tidak sesuai dengan norma kepatutan.

Bahkan, jika menimbulkan kerugian dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian maka undang-undang tidak bisa menganggap PMH kalau tindakan tersebut tidak secara tegas dilarang.

5. Ganti Rugi Tidak Selalu Dikabulkan Sepenuhnya

Meskipun penggugat berhasil membuktikan PMH, hakim tidak otomatis mengabulkan seluruh tuntutan ganti rugi. Hakim akan melihat bukti yang disampaikan, lalu menentukan apakah besaran tuntutan tersebut masuk akal atau tidak.

Jika tuntutan dianggap terlalu besar atau bukti yang kurang mendukung, hakim bisa mengurangi bahkan menolaknya. Karena itu, penggugat perlu mengajukan tuntutan yang realistis dan jelas.

Gugatan perbuatan melawan hukum bisa menjadi cara untuk mencari keadilan, tetapi penggugat harus menyiapkan bukti yang kuat agar hakim dapat mengabulkannya. 

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (FA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment