Modernis.co, Jakarta – Force majeure merupakan suatu keadaan atau peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam suatu perjanjian. Overmacht sendiri adalah istilah yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sedangkan force majeure merupakan istilah yang lebih umum.
Sementara itu, Noodtoestand adalah keadaan darurat dalam hukum pidana yang memaksa seseorang melakukan perbuatan yang sebenarnya melanggar hukum demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar.
1. Perbedaan Bidang Hukum
Force majeure dan overmacht itu sendiri berada dalam ranah hukum perdata. Force majeure dan overmacht digunakan untuk menjelaskan kondisi tidak dapat terpenuhinya prestasi akibat keadaan di luar kendali.
Sebaliknya, noodtoestand berada dalam ranah hukum pidana. Noodtoestand sendiri digunakan sebagai alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari suatu perbuatan.
2. Perbedaan Fungsi Hukum
Force majeure dan overmacht berfungsi sebagai alasan pembebasan dari tanggung jawab perdata. Contohnya seperti ganti rugi akibat wanprestasi. Fungsi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang mengalami hambatan di luar kemampuannya.
Sedangkan noodtoestand berfungsi sebagai alasan pembenar dalam hukum pidana. Contohnya seperti penyelamatan nyawa saat bencana. Sehingga pelaku tidak mendapat sanksi pidana atas tindakan darurat untuk melindungi kepentingan yang lebih besar.
3. Perbedaan Sifat Keadaan
Dalam force majeure dan overmacht, keadaan yang terjadi bersifat tidak dapat menghalangi pelaksanaan kewajiban. Hambatan tersebut dapat bersifat sementara maupun permanen tergantung pada peristiwa yang terjadi.
Sedangkan dalam noodtoestand, keadaan terjadi menimbulkan konflik kepentingan hukum. Noodtoestand sendiri membuat seseorang harus memilih untuk melanggar hukum demi kepentingan yang lebih penting.
4. Perbedaan Akibat Hukum
Force majeure dan overmacht mengakibatkan tidak adanya kewajiban membayar ganti rugi atau bahkan berakhirnya perjanjian. Dengan demikian, fokus akibat hukumnya terletak pada hubungan perdata.
Sementara noodtoestand mengakibatkan hapusnya sifat melawan hukum suatu perbuatan. Artinya, meskipun secara formal perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana, pelaku tidak dapat dijatuhi hukuman karena keadaan darurat.
5. Perbedaan Dasar Penilaian Hakim
Dalam force majeure dan overmacht, hakim menilai berdasarkan ketidakmampuan objektif untuk memenuhi prestasi. Force majeure dan overmacht lebih berfokus pada hubungan antara peristiwa dan kegagalan dalam memenuhi perjanjian.
Sedangkan dalam noodtoestand, hakim menilai berdasarkan pertimbangan kepentingan hukum. Noodtoestand lebih berfokus pada kebenaran tentang perbuatan melawan hukum untuk menyelamatkan kepentingan yang lebih besar.
Demikianlah 5 hal yang harus anda ketahui terkait perbedaan antara force majeure dan overmacht dengan noodtoestand. Semoga kita tidak salah mengartikan 2 hal tersebut. (RE)



Kirim Tulisan Lewat Sini