5 Perbedaan Force Majeure dan Overmacht dengan Noodtoestand 

5 Perbedaan Force Majeure/Overmacht Dengan Noodtoestand

Modernis.co, Jakarta – Force majeure merupakan suatu keadaan atau peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam suatu perjanjian. Overmacht sendiri adalah istilah yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sedangkan force majeure merupakan istilah yang lebih umum. Sementara itu, Noodtoestand adalah keadaan darurat dalam hukum pidana yang memaksa seseorang melakukan perbuatan yang sebenarnya melanggar hukum demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar. 1. Perbedaan Bidang Hukum Force majeure dan overmacht itu sendiri berada dalam ranah hukum perdata. Force majeure dan overmacht digunakan untuk menjelaskan kondisi tidak…

Baca Selengkapnya