5 Fakta Tentang Perjanjian Kerja dan Hak Karyawan

5 Fakta Tentang Perjanjian Kerja dan Hak Karyawan

Modernis.co, Jakarta – Perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian tersebut memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja. 

Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja ada dua jenis utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bersifat sementara atau kontrak. Dan juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat tetap atau permanen.

1.  Dasar Hubungan Hukum Antara Pekerja dan Pemberi Kerja

Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak. Dalam hukum Indonesia, perjanjian kerja menjadi landasan utama yang mengatur hubungan kerja sehingga harus dibuat secara jelas, baik secara tertulis maupun lisan. 

Namun lebih mengutamakan perjanjian lisan  karena memberikan kepastian hukum dan memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa. Selain itu, isi perjanjian kerja harus memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, yang menjadi ciri adanya hubungan kerja.

2. Harus Memenuhi Syarat Sah Perjanjian

Memenuhi unsur kesepakatan menjadi syarat sah dalam perjanjian. Unsur tersebut meliputi kecakapan para pihak, menjanjikan pekerjaan, dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, serta ketertiban umum. 

Kecakapan para pihak dalam perjanjian merupakan kapasitas hukum seseorang untuk menyusun serta mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian yang sah. Objek perjanjian harus jelas, yaitu berupa pekerjaan tertentu, dan tidak boleh bertentangan dengan hukum atau norma yang berlaku.

3. Karyawan Memiliki Hak Dasar yang Dilindungi Oleh Undang-Undang

Setiap karyawan berhak memperoleh upah yang layak, waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial, cuti, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam undang-undang ketenagakerjaan sudah menjamin hak-hak para pekerja. 

Hak-hak yang meliputi hak atas upah yang layak sesuai standar minimum. Hak atas waktu istirahat dan cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan), dan hak atas jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. 

4. Menentukan Status dan Perlindungan Karyawan

Ada 2 jenis perjanjian kerja yaitu, PKWT dan PKWTT. PKWT biasanya untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berdasarkan proyek, dan memiliki batas waktu tertentu. 

Sementara itu, PKWTT adalah pekerjaan yang bersifat permanen atau tidak ada jangka waktu. Penentuan jenis perjanjian kerja ini sangat berpengaruh terhadap hak dan perlindungan hukum.

5. Sengketa dan Konsekuensi Hukum

Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban yang telah menjadi kesepakatan dalam perjanjian kerja, maka hal tersebut dapat menjadi kategori sebagai wanprestasi. Contohnya adalah perusahaan yang tidak membayar upah sesuai kesepakatan, atau karyawan yang tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana mestinya.

Pelanggaran ini dapat menimbulkan sengketa hubungan industrial yang penyelesaiannya dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme. Contohnya perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial.

Demikianlah 5 fakta tentang perjanjian kerja dan hak karyawan. Semoga dapat membantu para pembaca. Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RE)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment