Modernis.co, Jakarta – Investor dalam pasar modal adalah individu atau badan hukum yang menanamkan modalnya dalam instrumen pasar modal. Contohnya seperti saham, obligasi, reksa dana, dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Investor dalam pasar modal merupakan pihak yang menyediakan dana kepada perusahaan atau lembaga melalui mekanisme pasar modal. Baik untuk tujuan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. 1. Perlindungan Investor Dijamin oleh Regulasi yang Ketat Dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah mengatur perlindungan investor di pasar modal. Regulasi ini bertujuan untuk…
Baca SelengkapnyaTag: fakta hukum
5 Fakta Tentang Perjanjian Kerja dan Hak Karyawan
Modernis.co, Jakarta – Perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian tersebut memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja. Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja ada dua jenis utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bersifat sementara atau kontrak. Dan juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat tetap atau permanen. 1. Dasar Hubungan Hukum Antara Pekerja dan Pemberi Kerja Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak. Dalam hukum Indonesia, perjanjian…
Baca Selengkapnya5 Perbedaan Force Majeure dan Overmacht dengan Noodtoestand
Modernis.co, Jakarta – Force majeure merupakan suatu keadaan atau peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kendali para pihak dalam suatu perjanjian. Overmacht sendiri adalah istilah yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sedangkan force majeure merupakan istilah yang lebih umum. Sementara itu, Noodtoestand adalah keadaan darurat dalam hukum pidana yang memaksa seseorang melakukan perbuatan yang sebenarnya melanggar hukum demi menyelamatkan kepentingan yang lebih besar. 1. Perbedaan Bidang Hukum Force majeure dan overmacht itu sendiri berada dalam ranah hukum perdata. Force majeure dan overmacht digunakan untuk menjelaskan kondisi tidak…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini