5 Fakta Keadilan Restoratif dalam Peradilan Pidana Indonesia

5 Fakta Keadilan Restoratif

Modernis.co, Jakarta – Masyarakat memandang keadilan restoratif sebagai alternatif yang mampu menjembatani kepentingan bagi korban, pelaku dan masyarakat secara lebih manusiawi.  Dalam banyak kasus di Indonesia, korban belum tentu memperoleh pemulihan. Pelaku tidak selalu menyadari kesalahannya. Masyarakat memiliki dampak sosial dari konflik yang tidak terselesaikan secara. 1. Konsep dan Prinsip Dasar Prinsip utamanya melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara pidana menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula. Dengan akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku. Dalam konteks sistem peradilan pidana…

Baca Selengkapnya

5 Perbuatan di Media Sosial Dapat Berujung Penjara

5 Perbuatan di Media Sosial

Modernis.co, Jakarta – Bermedia sosial memberikan kebebasan berekspresi, namun tanpa sadar beberapa tindakan dianggap sepele. Tindakan ini dapat melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tindakan sederhana ini dapat menjerat kita berdasarkan UU ITE dan KUHP. Berikut 5 perbuatan di media sosial yang tanpa sadar dapat berujung penjara: 1. Pencemaran Nama Baik Mengunggah komentar atau postingan yang menghina seseorang, meskipun itu adalah fakta. Hal tersebut dapat dijerat Pasal 27A UU ITE. Pasal tersebut melarang seseorang menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan seseorang. Biasanya kasus ini terjadi bermula karena iseng yang…

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Korupsi dan Dampaknya

indak Pidana Korupsi dan Dampaknya

Modernis.co, Jakarta –Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah secara ketat mengaturnya.   1. Penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang itu ialah tindakan ketika seseorang, terutama pejabat atau pihak yang memiliki jabatan, menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan aturan atau tujuan yang seharusnya. Wewenang yang telah terberikan…

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Modernis.co , Jakarta – Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menyamakan laporan dan pengaduan. Padahal, hukum pidana membedakan keduanya secara jelas. Perbedaan ini tidak hanya terletak pada definisi, tetapi juga mencakup siapa yang berhak mengajukan, jenis perkara yang bisa diproses, hingga pengaruhnya terhadap jalannya proses hukum. Jika seseorang salah memahami hal ini, ia bisa keliru mengambil langkah hukum. Dalam beberapa kasus, aparat tidak dapat memproses perkara karena tidak memenuhi syarat sebagai pengaduan. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya agar dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi masalah hukum. 1. Dari…

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang Perjanjian Kerja dan Hak Karyawan

5 Fakta Tentang Perjanjian Kerja dan Hak Karyawan

Modernis.co, Jakarta – Perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha. Perjanjian tersebut memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak dalam menjalankan hubungan kerja.  Dalam pelaksanaannya, perjanjian kerja ada dua jenis utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang bersifat sementara atau kontrak. Dan juga Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat tetap atau permanen. 1.  Dasar Hubungan Hukum Antara Pekerja dan Pemberi Kerja Perjanjian kerja adalah kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang memuat syarat kerja, hak, serta kewajiban kedua belah pihak. Dalam hukum Indonesia, perjanjian…

Baca Selengkapnya