Bukan Sekadar Less Skilled: Mengapa Sektor Informal Memenjara Perempuan dalam Kerentanan

Dwi Putri Ayu Wardani

Modernis, Malang – Selama ini berkembang narasi di tengah masyarakat yang cenderung menyederhanakan akar masalah ketimpangan di pasar kerja.

Asumsi umum menyatakan bahwa jika seseorang ingin mendapatkan upah yang lebih tinggi dan pekerjaan yang layak, solusi tunggalnya adalah meningkatkan keahlian (upskilling).

Namun, ketika kita turun ke lapangan dan mengamati realitas sosial ekonomi di berbagai daerah, teori ideal tersebut sering kali patah begitu saja. Di Jawa Timur, jutaan perempuan bekerja dari pagi hingga malam di sektor informal.

Berdasarkan data ketenagakerjaan dari BPS Provinsi Jawa Timur, jutaan perempuan bekerja dari pagi hingga malam di sektor informal, mulai dari buruh tani tradisional di pedesaan hingga profesi modern yang belakangan ini ramai digandrungi generasi muda seperti content creator dan freelancer di wilayah perkotaan.

Fenomena ini memicu pertanyaan mendasar: apakah mereka terjerat dalam kemiskinan dan ketidakpastian ekonomi semata-mata karena kurang berpendidikan atau tidak memiliki keterampilan?

Jawabannya tentu tidak. Menilai kerentanan perempuan di sektor informal hanya dari kacamata kualifikasi individu adalah bentuk penyederhanaan masalah yang mengabaikan ketimpangan struktural.

Kerentanan yang dialami pekerja perempuan merupakan hasil dari kombinasi konstruksi sosial patriarkal, ketiadaan perlindungan hukum yang mengikat, serta sistem ekonomi yang belum mampu memberikan pengakuan setara atas kontribusi mereka, baik di sektor tradisional maupun modern.

Realitas di lapangan memperlihatkan gambaran yang sangat nyata mengenai ketimpangan ini. Di kawasan agraris Jawa Timur seperti wilayah Tapal Kuda, meliputi Jember, Bondowoso, dan Probolinggo, perempuan memegang peranan yang sangat vital dalam rantai produksi pertanian, mulai dari proses penanaman padi (tandur), penyiangan rumput, hingga penanganan pascapanen.

Meskipun jam kerja dan beban fisik yang dihabiskan di bawah terik matahari relatif sama dengan pekerja laki-laki, sistem pengupahan lokal kerap membedakan nilai kerja mereka.

Laki-laki dianggap melakukan pekerjaan berat sehingga dibayar penuh, sementara perempuan dinilai hanya melakukan pekerjaan ringan yang berimplikasi pada penerimaan upah jauh lebih rendah.

Di sisi lain, pergeseran tren pekerjaan era digital membawa bentuk kerentanan baru di pusat perkotaan dan penyangga industri seperti Surabaya dan Malang Raya. Profesi seperti freelancer kreatif, live streamer, hingga content creator independen sering kali dipromosikan sebagai pekerjaan ideal karena menawarkan fleksibilitas jam kerja dan pendapatan yang terlihat menggiurkan.

Namun di balik kilau citra digital tersebut, realitasnya kerap berbalik menjadi jebakan pekerjaan rentan (gig economy).

Banyak perempuan di sektor ini bekerja tanpa kontrak kerja jangka panjang yang jelas, tanpa perlindungan dari perlakuan sewenang-wenang klien, serta dibayang-bayangi ketidakpastian pendapatan yang ekstrem akibat algoritma platform dan siklus proyek yang berubah sewaktu-waktu.

Faktor utama yang memperparah kerentanan di seluruh spektrum sektor informal ini adalah ketiadaan perlindungan hukum dan jaminan sosial (social safety net). Baik seorang buruh tani di desa maupun freelancer digital di kota, mereka sama-sama berada di luar jangkauan regulasi ketenagakerjaan resmi.

Akibatnya, pekerja perempuan tidak memiliki akses terhadap jaminan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), hak atas cuti haid atau melahirkan yang dibayar, jaminan pensiun, maupun perlindungan keselamatan kerja yang ditanggung pemberi kerja.

Ketika seorang freelancer perempuan mengalami burnout hebat atau jatuh sakit akibat beban kerja tanpa batas waktu, seluruh biaya medis dan risiko kehilangan pendapatan harian harus ditanggung secara mandiri tanpa ada jaring pengaman dari negara maupun instansi terkait.

Kondisi tersebut diperburuk oleh minimnya aksesibilitas terhadap jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mandiri. Banyak pekerja informal perempuan yang belum terjangkau oleh program BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU).

Rendahnya tingkat literasi keuangan dan skema pendaftaran yang terkadang menyulitkan masyarakat di daerah terpencil membuat mereka semakin terisolasi dari hak-hak dasar sebagai pekerja.

Ketidakpastian finansial ini pada akhirnya menciptakan siklus kemiskinan antargenerasi, di mana perempuan tidak memiliki tabungan masa depan atau aset yang dapat melindungi keluarga mereka dari guncangan ekonomi mendadak.

Kerentanan tersebut kian berlipat ganda akibat adanya beban ganda (double burden) dan tingginya volume kerja perawatan tak dibayar (unpaid care work). Budaya patriarki masih membebankan tanggung jawab pengasuhan anak dan urusan rumah tangga sepenuhnya kepada perempuan.

Fleksibilitas yang ditawarkan oleh pekerjaan rumahan maupun freelance digital sering kali justru mengaburkan batas antara jam kerja profesional dan jam kerja domestik, sehingga perempuan harus bekerja dua kali lebih keras dalam satu 24 jam.

Selain itu, muncul pula stigma yang menganggap penghasilan perempuan hanya sekadar “nafkah tambahan” bagi keluarga, yang kerap dijadikan pembenaran oleh pasar kerja informal untuk terus melanggengkan praktik upah murah dan tanpa jaminan.

Tidak kalah penting, dominasi posisi tawar yang lemah dalam rantai pasok ekonomi (supply chain) juga menjadi alasan mengapa perempuan informal sulit keluar dari lingkaran kerentanan.

Dalam sektor manufaktur rumahan, seperti industri kerajinan dan konveksi di Sidoarjo atau Pasuruan, pekerja perempuan berada di posisi paling bawah yang harus menerima potongan harga per unit produk demi menekan biaya produksi pabrik besar.

Mereka tidak memiliki serikat pekerja yang mampu menyuarakan penolakan atas keputusan sepihak tersebut, sehingga negosiasi tarif kerja yang adil hampir mustahil untuk dilakukan secara mandiri.

Melihat kompleksitas persoalan ini, Generasi Z yang dikenal kritis, adaptif, dan memiliki kepedulian tinggi terhadap isu keadilan sosial memegang peranan strategis untuk memutus rantai ketimpangan.

Peran tersebut dapat dimulai dari ruang digital dengan cara memanfaatkan media sosial untuk melek hak-hak pekerja, menyuarakan pentingnya standarisasi tarif kerja lepas (freelance rate) yang adil, serta mengawal kebijakan pemerintah daerah agar menaruh perhatian serius pada perluasan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja mandiri dan informal.

Di sisi lain, aksi nyata harian juga sangat krusial, mulai dari mempraktikkan etika bertransaksi yang adil tanpa menawar secara berlebihan kepada pedagang kecil perempuan, hingga memulainya dari lingkungan keluarga dengan membagi beban pekerjaan rumah tangga secara setara.

Pembangunan ekonomi sebuah daerah tidak dapat dikatakan berhasil jika masih ada jutaan perempuan, baik di sawah, di pasar, maupun di depan layar komputer, yang harus mengorbankan masa depan, kesehatan, dan hak-hak dasarnya demi menyambung hidup di bayang-bayang sektor informal.

Menuntut perempuan untuk terus melakukan upskilling tanpa mebenahi jaminan sosial dan perlindungan hukum adalah bentuk pembiaran terhadap ketimpangan. Sudah saatnya pemerintah dan masyarakat hadir secara nyata untuk memberikan perlindungan hukum serta pengakuan yang layak bagi seluruh pekerja perempuan.

Oleh: Dwi Putri Ayu Wardani (Kader Nasyiatul Aisyiyah Jawa Timur)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran Anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment