Supreme Law Firm Advokasi Klien Tipu Gelap

tipu gelap

Modernis.co Malang – Permasalahan tipu gelap yang dialami oleh IK (korban) dan OL (korban)  mahasiswa Tarbiyah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) berujung pada pertemuan antara MTJ (pelaku) dan korban di kantor Polres Kota Malang, Selasa (18/09).

Permasalahan berawal dari adanya perjanjian antara IK dan OL dengan Pengusaha Konveksi MTJ (pelaku) pada bulan Maret 2018 perihal pembuatan baju Pakaian Dinas Harian (PDH) Mahasiswa Tarbiyah angkatan 2017 untuk tiga kelas.

“Hingga kini Kami sudah membayar lebih dari setengah dari total harga keseluruhan” kata IK ketika dihubungi tim modernis.co

IK melanjutkan kami merasa dipermainkan oleh MTJ, ia selau memberi alasan  dan mengulur-ulur waktu penyelesaian hingga sekarang hampir sekitar 6 bulan lamanya.

 “Kami berikan waktu 3 hari kepada mas MTJ untuk mengembalikan jumlah yang telah disetor adik-adik, kami tidak ingin ada korban selanjutnya” Kata Azis Muksin salah satu kuasa hukum korban.

Kuasa hukum lainnya Adi Munazir, S.H mengatakan bahwa dalam tempo waktu yang kami berikan jika pelaku tidak memenuhi janji maka kami bersama tim akan siapkan laporan ke reskrim polres kota Malang sebagai salah satu bentuk dari tindakan pidana.

Penyelesaian kasus ini didampingi langsung oleh kuasa hukum dari kantor Hukum Supreme Law Firm yaitu Dedi Jubaedi, S.H., Azis Muksin, S.H., Adi Munazir, S.H, dan Faozan Azima Sembahulun, S.H. yang beralamat di Jln Candi Trowulan Komplek Ruko Kav 1 Mojolangu Kec. Lowok Waru Malang. (MA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment