Pengelolaan BUMDes dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa

Pendapatan Asli Desa

Modernis.co, Malang – Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Desa merupakan salah satu unsur ekonomi yang sangat potensial disuatu negara. Desa menjadi prioritas penting bagi pemerintah karena menunjukkan bahwa desa memiliki posisi penting dan memiliki kekuatan besar dalam memberikan kontribusi terhadap misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera dan bermartabat.

Cara kerja BUMDes adalah dengan jalan menampung kegiatan-kegiatan ekonomi masyarakat dalam sebuah bentuk kelembagaan atau badan usaha yang dikelola secaran profesional, namun tetap bersandar pada potensi asli desa. Hal ini dapat menjadikan usaha masyarakat lebih produktif dan efektif (Zulkarnaen 2016).

Pemerintah desa dilaksanakan oleh kepala desa sebagai Badan Eksekutif dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai badan legislatif. Pemerintahan desa ini lah yang selanjutnya mengayomi masyarakat serta mengurus kepentingan desa dalam bidang pemerintahan dan pembangunan. Walaupun desa memiliki Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten.

Namun di perlukan juga suatu Badan yang mengurus kekayaan asli desa demi terjadinya keseimbangan dan pembangunan. Untuk itulah perlu suatu lembanga yang mengelola potensi desa yang maksimal maka didirikanlah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan desa seperti pertanian, perkebunan, perdagangan, pariwisata dan lain-lain (KDPDTT 2017).

Sebagai upaya dalam mencapai desa yang maju, kuat dan mandiri, pemerintah membuat Badan Usaha Milik Desa/BUMDes. BUMDes menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah didirikan antara lain dalam rangka meningkatkan pendapatan asli desa (PADesa).

BUMDes adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh pemerintah desa dan juga masyarakat desa dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi yang terdapat pada suatu desa.

BUMDes didirikan dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa di mana harus lahir kehendak seluruh warga desa yang diputuskan melalui musyawarah desa. Selain itu BUMDes dapat berbentuk perseroan ataupun lembaga keuangan mikro yang bertujuan untuk kesejahteraan desa sebagaimana dalam pasal 8 peraturan menteri tentang BUMDes.

Badan Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat (BPPM, 2016) Yogyakarta menyatakan bahwa BUMDes merupakan suaatu sistem dengan skala mikro terkait dengan kegiatan perekonomian masyarakat yang berada pada wilayah desa, di mana pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa akan tetapi pengelolaannya terpisah dari kegiatan pemerintah desa.

Dalam pasal 3 Permendes PDTT Nomor 4 tahun 2015 menyebutkan bahwa pendirian BUMDes bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, membuka lapangan kerja, mengoptimalkan asset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.

BUMDes menjalankan usahanya dalam bidang ekonomi dan atau pelayanan umum kepada masyarakat desa. Dalam UU No 6 tahun 2014 menyatakan bahwa sebagian besar modal BUMDes berasal dari penyertaan secara langsung kekayaan desa yang dipisahkan dari pengelolaan asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya yang diperuntukkan kesejahteraan masyarakat.

Wujud dari pengelolaan ekonomi desa yang produktif dapat dilihat dari pengembangan BUMDes yang dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel, dan sustainable (BPPM, 2016).

BUMDes sendiri didirikan berdasarkan inisiatif pemerintah desa atau masyarakat melalui musyawarah dengan warga desa dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti, potensi usaha ekonomi desa, terdapat kekayaan desa yang mana dapat diserahkan dan dikelola seperti sumber daya alam dan sumber daya manusia yang mengelola.

Oleh: Ichmal Azundha Firman (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment