Modernis.co, Jakarta – Badan Eksekufif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (PTMI) mengutuk keras pembubaran diskusi yang terjadi di Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024.
Hal itu disebut bertentangan dengan prinsip demokrasi dan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan di muka umum.
Koordinator Presiden Nasional BEM PTM Se Indonesia Yogi Syahputra Alidrus mengatakan “Negara demokrasi yang menganut prinsip The End Justice For The Mind yang meletakkan kebebasan berekspresi sebagai pedoman utama dalam keutuhan berbangsa,” terangya, Minggu (29/09/2024).
Ia menambahkan tindakan itu sungguh mencederai nilai-nilai konstitusional yang dijamin dalam sebuah produk hukum dan mengabaikan kebebasan akademik yang seharusnya menjadi konsepsi atau pilar penting dalam negara demokrasi.
“Yogi menyebutkan bahwa tindakan semacam ini harus menjadi atensi pemerintah dan aparat keamanan. Khususnya kepolisian harus menindak dengan tegas tindakan anarkis tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut keterangan Yogi mendasarkan bahwa UUD NRI 1945 khususnya di dalam pasal 30 ayat 4 yang berbunyi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (YSA)