Respon Indonesia atas Minoritas Rohingnya di Perairan Aceh

minoritas rohingnya

Modernis.co, Malang – Rohingnya merupakan kaum muslim yang mengalami tindakan diskriminasi dari pemerintah Myanmar. Kaum Rohingnya merupakan kelompok minoritas yang mendapatkan berbagai bentuk diskriminasi seperti membatasi pergerakan mereka. Dalam hal ini pemerintah Myanmar mengeluarkan kebijakan seperti pembatasan perkawinan, kelahiran, perbaikan rumah, maupun pembangunan rumah ibadah.

Mereka juga dilarang melakukan perjalanan antar kota atau ke luar dari negara bagian Rakhine tanpa izin. Pemerintah Myanmar menganggap warga Rohingnya yang beragama islam hanya sebagai seorang pendatang bukan sebagai warga negara. Namun kaum Rohingnya menganggap bahwa mereka bagian dari warga negara Myanmar yang mendapatkan tindakan diskriminasi.

PBB sendiri menempatkan kaum Rohingnya dalam komunitas yang paling sering dianiaya. Melihat keadaan tersebut sangat miris terlebih kaum Rohingnya merupakan kaum minoritas yang harusnya juga dilindungi haknya. Dalam hal ini Pemerintah Myanmar sendiri terbukti telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimana tindakan diskriminasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 1940.

Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati bahwa mengenai resolusi pelanggaran hak asasi manusia terhadap kaum minoritas Rohingnya. Isi dari resolusi tersebut ialah menyatakan bahwa mendesak Pemerintah Myanmar untuk melawan hasutan kebencian terhadap kaum Rohingnya dan juga minoritas lainnya di Rakhine. Hasil menyatakan bahwa, sebanyak 134 negara setuju kemudian 9 negara lainnya menolak dan 28 negara abstain.

Selain PBB, ASEAN juga melakukan berbagai upaya seperti melindungi hak hak manusia untuk mendapatkan haknya kembali setara dengan warga lainnya. Selain itu negara-negara lain juga ikut berperan dalam membantu kaum minoritas Rohingnya yang tertindas. Salah satunya Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono selaku Presiden Indonesia berperan aktif dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI).

Dalam hal ini Indonesia juga ikut andil dalam penyelesaian konflik kaum minoritas Rohingnya yang dimana Indonesia berperan sebagai mediator integrator dengan menawarkan penyelesaian masalah melalui berbagai upaya diplomatik antara Indonesia dan Myanmar. Selain itu, Pemerintah Indonesia juga memenuhi kebutuhan domestik yang dimana hal ini merupaka bentuk respon dari Indonesia terhadap kaum rohingnya.

Saat ini seperti yang telah kita ketahui di berbagai laman berita bahwa terdapat sebuah video terdapat beberapa manusia yang terdampar di perairan Indonesia. Hal tersebut diduga ialah kaum Rohingnya yang yang berlayar dari Bangladesh menujua peraiaran Indonesia.Kaum Rohingnya sendiri ti di peraian Indonesia tepatnya di Desa Ladong, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.

Sebanyak 57 orang kaum Rohingnya yang terdampar di pesisir Desa Ladong, yang dimana seluruh pengungsi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Kaum Rohingnya sendiri pada dasarnya memiliki kartu Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengungsi. Saat ini mereka telah dipindahkan ke kantor dinas sosial setempat guna diperiksa lebih lanjut mengenai identitas dan kesehatannya.

Organisasi Internasional untuk Pengungsi (IOM) dan kelompok masyarakat sipil Aceh bekerja sama dalam pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi Rohingnya yang baru tiba di Aceh Besar. Hal ini dapat kita lihat bahwa selain adanya peran dari berbagai organisasi internasional Indonesia juga ikut serta dalam membantu etnis Rohingnya yang tertindas oleh pemerintah Myanmar dan juga menegakkan Hak Asasi Manusia.

Pemerintah Indonesia menunjukkan peran politiknya sesuai pada landasan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu menjaga perdamaian dunia dan perdamaian abadi yang berdasarkan pada keadilan sosial. Yang dimana telah dibuktikan dengan respon Indonesia terhadap Rohingnya.

Oleh: Futika Ari Rahmawati, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment