Modernis.co, Malang – Pengawasan atas penyelenggaraan adalah proses kegiatan yang di tunjukan untuk memastikan bahwa Pemerintah Desa dapat berfungsi secara efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan. Menurut hukum desa, wewenang untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan jalannya pemerintah masyarakat adalah pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan. The process of ensuring that actual activities conform the planned activities
Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Dalam buku Tri Ubaya Sakti yang dikutip oleh Musanef dalam bukunya yang berjudul Manajemen Kepegawaian Di Indonesia disebutkan bahwa, yang dimaksud dengan pengertian pembinaan adalah segala suatu tindakan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya guna dan berhasil guna, Musanef (1991:11).
Pembinaan merupakan tugas yang terus menerus di dalam pengambilan keputusan yang berwujud suatu perintah khusus/umum dan istruksi-instruksi, dan bertindak sebagai pemimpin dalam suatu organisasi atau lembaga. Usaha-usaha pembinaan merupakan persoalan yang normatif yakni menjelaskan mengenai bagaimana perubahan dan pembaharuan dalam pembinaan.
Menurut Undang-Undanng Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 221 ayat 2 yaitu kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan perda kabupaten/kota berpedoman pada peraturan pemerintah, dan pada Pasal 224 ayat 1 yaitu kecamatan dipimpin oleh seorang kepala kecamtan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah
Perlu kita ketahui bahwa pemberdayaan komunitas rakyat juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas komunitas pemerintah dan masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan saran. Selain itu, ada hal penting yang dilakukan oleh pemerintah adalah untuk mengenali dan memungkinkan institusi asli atau yang ada di masyarakat desa. Pemberdayaan komunitas rakyat dilakukan dengan bantuan dalam perencanaan, implementasi dan pemantauan pengembangan desa dan daerah pedesaan.
Di dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah kabupaten (UU No 6 Th 2014, pasal 115) meliputi, melakukan evaluasi dan pengawasan Peraturan Desa, mengawasi pengelolaan Keuangan Desa dan pendayagunaan Aset Desa, melakukan pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, merekomendasikan pemberian sanki atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan Pengawasan Keuangan Pemerintah Desa menjelaskan bahwa untuk mengimplementasikan kententuan Pasal 115 Huruf H Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 di desa dan memberikan kepercayaan yang menandai untuk dana masyarakat untuk didiagnosis dalam anggaran pendapatan dan pengeluaran negraa yang akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan serta ada kebutuhan untuk bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemerintah Desa.
Tujuan dari pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa dan alokasi dana masayrakat di pemerintah desa di kawasan ini sebagai panduan untuk APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam inspeksi dan kantor masyarakat dan pemberdayaan desa dalam realisasi tugas-tugas pelatihan dan pengawasan administrasi dana desa dan alokasi dana desa.
Manajemen pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa di pemerintah desa di kawasan ini adalah untuk memberikan kepercayaan yang memadai dalam proses pembinaan dan pengawsan terhadap perencanaan, implementasi dan laporan, bahwa dana desa di peroleh dari APBN.
Oleh: Amal Rizki Putra Islam (Mahasiswa UMM)
Kirim Tulisan Lewat Sini