Partisipasi Masyarakat dalam Mewujudkan Good Village Governance

Good Village Governance

Modernis.co, Malang – Desa merupakan unit pemerintah yang paling kecil dalam struktur pemerintahan di Indonesia yang berkaitan langsung dengan warga negara. Saat ini pemerintah sedang menaruh perhatian lebih pada daerah desa, karena sejatinya tiap desa memiliki potensi yang baik jika diberdayakan. Sebagai unit terkecil dalam susunan pemerintah, desa mendapatkan dana bagian sebesar 10% dari APBN.

Sehingga, pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan dana tersebut dengan baik agar tidak menimbulkan tindakan penyalahgunaan. Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan tersebut, diperlukan sebuah tata kelola yang baik atau Good Village Governance.

Good Village Governance merupakan sebuah konsep yang diajukan demi meningkatkan kinerja pemerintah desa dengan monitoring dan menjamin akuntabilitas terhadap masyarakat desa dengan mendasarkan pada kerangka aturan yang telah ada. Selain untuk mengantisipasi adanya tindak penyalahgunaan.

Good Village Governance juga dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalisir adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan pemerintah desa seperti tidak adanya transparansi biaya pelayanan, prosedur pelayanan yang berbelit-belit, adanya unsur Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), adanya pungutan liar, serta waktu pelayanan yang tidak jelas.

Sudah saatnya desa memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakatnya melalui Good Village Governance. Dalam membangun desa, pemerintah desa juga harus melibatkan masyarakat untuk membangun budaya demokrasi. Peran aktif warga masyarakat merupakan hal yang wajib sebagai indikator untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk ikut andil dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Pasal 1 ayat (11) menyatakan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (musrenbang) desa adalah forum masyarakat tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pelaku kepentingan desa untuk 5 atau 1 tahunan. Forum ini harus dilaksanakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagai agenda program kerja tahunan yang harus melibatkan masyarakat.

Tidak boleh ada gap kerja antara masyarakat dengan pemerintah desa, agar kegiatan musyawarah perencanaan pembangunan terrealisasikan dan tidak sekedar formalitas untuk menggugurkan tugas.

Namun dengan demikian, terdapat agenda atau sebuah proses yang masyarakat tidak dapat terlibat untuk mengambil keputusan didalamnya. Terdapat sebuah aturan yang membuat keterlibatan masyarakat tidak dapat sepenuhnya berjalan. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa pihak yang terlibat dalam APBDes adalah sekretaris yang bertugas untuk menyusun rencana APBDes yang mana nantinya akan diserahkan kepada Kepala Desa, kemudian Kepala Desa akan menyerahkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam agenda ini, keterlibatan masyarakat telah diwakili oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), namun pada prosesnya, diharapkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) benar-benar melibatkan masyarakat dalam proses pembahasan APBDes.

Saat ini keinginan masyarakat untuk ikut serta dalam proses penganggaran keuangan desa sudah cukup tinggi. Namun masyarakat hanya sekedar memberi usul mengenai kebutuhan pembangunan di lingkungan tempat tinggalnya seperti jalan, jembatan, saluran irigasi agar mendapatkan pendanaan dari APBDes.

Masih sedikit masyarakat Indonesia yang peka terhadap kebutuhan-kebutuhan kelompok di sekitarnya seperti kelompok perempuan, kelompok difabel, serta kelompok minoritas lainnya. Besar harapan agar seluruh golongan masyarakat tanpa memandang perbedaan adat, ras, suku, dan agama dapat turut terlibat dalam pembangunan negeri ini khususnya pembangunan unit terkecil dalam pemerintahan ini agar menjadi desa berdaya dan Indonesia lekas sejahtera.

Oleh: Tiara Revy Qur’aini (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment