Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah

Modernis.co, Malang – pesatnya perkembangan zaman pada saat ini banyak masyarakat yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program asuransi sebagai sebuah investasi, dana darurat, hingga jaminan untuk kesehatan. Dengan asuransi tersebut, mereka berharap bahwa kebutuhan-kebutuhan tertentu di masa yang akan datang akan dapat tepenuhi. Di Indonesia sendiri asuransi yang terkenal terdapat dua macam yaitu asuransi syariah dan asuransi konvensional. Kedua jenis asuransi tersebut memiliki perbedaannya masing-masing. Namun masih banyak orang yang belum mengetahui perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Asuransi syariah adalah usaha untuk saling membantu dan berbagi diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah. Sedangkan asuransi konvensional adalah produk asuransi dengan prinsip jual beli resiko. nasabah dikenakan premi untuk mendapatkan imbalan berupa proteksi atas resiko yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Berikut beberpa perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Akad

Pada asuransi syariah menggunakan akad takaful, yang merupakan akad tolong menolong. Jika terjadi suatu masalah atau musibah pada salah satu peserta, maka peserta lain akan membantu dengan menggunakan dana Tabbaru’ (dana sosial).

Sedangkan pada asuransi konvensional menggunakan akad tabaduli , yang merupakan akad jual beli. Akad ini dilaksanakan menurut syara’ dimana harus ada kejelasan mengenaik pembeli, penjual, objek yang diperjualbelikan, harga, dan ijab qabul.

Prinsip Dasar

Pada asuransi syariah, pertanggungan resiko akan melibatkan perusahaan asuransi dan peserta (risk sharing). Jadi peserta akan saling membantu dan tolong menolong. pengumpulan dana dikelola dengan cara membagi resiko kepada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

Sedangkan pada asuransi konvensional, pemindahan resko dari peserta ke perusahaan bersifat penuh (risk transfer). Asuransi akan menanggung resiko atas nama tertanggung, baik untuk aset, kesehatan maupun jiwa. Tentu saja menyesuaikan dengan catatan yang berlaku.

Pengawasan Dana

Pada asuransi syariah, pengawasan dana akan melibatkan pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi proses transaksi perusahaan agar tetap memegang prinsip syariah yang ada. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sedangkan pada asuransi konvensional tidak ada badan pengawas khusus untuk kegiatan dan transaksi perusahaan. Namun dalam prinsipnya, setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus menurut pada peraturan yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepemilikan Dana dan Pengelolaan

Pada asuransi syariah, dana dimiliki oleh semua peserta asuransi sehingga perusahaan hanya berperan sebagai pengelola dana tanpa hak memiliki. Dana tersebut akan dikelola secara maksimal untuk keuntungan peserta asuransi dengan sistem transparan. Dalam pengelolaan dananya melibatkan objek-objek yang halal dan tidak boleh mengandung ketidakjelasan (shubat) baik secara hukum, sifat, maupun fakta.

Sedangkan pada asuransi konvensional, dana premi harus dibayarkan nasabah sama seperti transaksi jual beli pada umumnya. Dana ini akan dikelola sesuai dengan perjanjian dan jenis produk asuransi yang dipilih demi mendapatkan keuntungan yang maksimal.

Dana Hangus

Pada asuransi syariah tidak memberlakukan istilah dana hangus. Dana tetap bisa diambil meskipun nantinya ada sebagian kecil yang harus diikhlaskan sebagai dana tabarru. Ketika sesorang tidak mampu melanjutkan asuransi syariah, dna masih tetap bisa ditarik sepenihnya sesuai dengan yang sudah pernah dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.

Sedangkan pada asuransi konvensional, status dana dapat langsung hangus ketika periode polis berakhir, tidak sanggup membayar premi berjalan, dan ketentuan lainnya.

Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa perbedaan paling utama antara asuransi syariah dan asuransi konvensional adalah dari konsep pengelolaannya. Asuransi syariah memiliki konsep pengelolaan sharing risk sedangkan asuransi konvensional memiliki konsep pengelolaan transfer risk. Dengan demikian, diharapkan akan banyak masyarakat yang paham mengenai perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

Oleh: Vitha Ayu Tri Mardiani Putri (Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment