Modernis.co, Jakarta – Hampir setiap orang yang melamar pekerjaan pasti mendengar istilah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Dua istilah tersebut memiliki perbedaan berkaitan dengan konsekuensi hukum khususnya bagi seorang seorang pekerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang lama. UU Cipta Kerja melonggarkan beberapa ketentuan karyawan kontrak, sementara menyesuaikan perlindungan bagi karyawan tetap.
Berikut 5 Perbedaan istilah Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak:
1. Jangka Waktu
Karyawan kontrak bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dengan memperhitungkan seluruh masa kontrak termasuk perpanjangan.
Sementara karyawan tetap bekerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) bekerja tanpa batas waktu yang spesifik, bersifat tetap dan terus-menerus. PKWTT dirancang sebagai hubungan kerja yang bersifat jangka panjang.
2. Masa Percobaan
Dalam PKWTT atau karyawan tetap, perusahaan diperbolehkan untuk menetapkan masa percobaan maksimal 3 bulan. Selama masa percobaan perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja tanpa kewajiban membayar pesangon apabila karyawan tidak memenuhi standar.
Selain itu PKWT atau karyawan kontrak tidak lagi mengenal masa percobaan kerja. Jika ada perusahaan yang memaksa masa percobaan, maka masa percobaan tersebut batal demi hukum. Karyawan tetap berhak mendapat upah sejak hari pertama bekerja.
3. Uang Kompensasi dan Pesangon
Karyawan tetap memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Semakin lama karyawan bekerja, semakin besar pesangon yang berhak karyawan terima.
Karyawan kontrak berhak atas uang kompensasi jika kontrak berakhir. Untuk jumlah besar uang kompensasi karyawan kontrak tidak sama dengan pesangon karyawan tetap.
4. Kewajiban Perusahaan saat Kontrak Berakhir
Berakhirnya PKWTT melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak dan mendadak, melainkan harus berunding dulu dengan pekerja.
Perusahaan memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan tetap yang di-PHK. Yang membedakan besaran kompensasi ialah berdasarkan alasan PHK.
Berakhirnya PKWT, perusahaan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Kewajiban ini berlaku mesti tidak disebutkan dalam perjanjian kerja.
5. Bentuk Perjanjian Kerja
Perusahaan dapat membuat PKWTT secara lisan atau tertulis. Jika secara lisan, perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan sebagai bukti tertulis. Sementara itu, perusahaan harus membuat PKWT secara tertulis dan hanya menggunakannya untuk pekerja sementara.
Perusahaan membuat PKWT secara lisan, selain itu wajib mendaftarkannya ke Dinas Ketenagakerjaan. Apabila isinya tidak memenuhi syarat UU, maka hukum secara otomatis mengubahnya menjadi PKWTT.
Sebagai pekerja, anda harus mengetahui perbedaan dari dua istilah tersebut. Sebelum menandatangani perjanjian kerja, luangkan waktu untuk membaca kembali. Jika ada keraguan, jangan ragu untuk berkonsultasi terdahulu.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (AA)



Kirim Tulisan Lewat Sini