Modernis.co, Jakarta – Hampir setiap orang yang melamar pekerjaan pasti mendengar istilah karyawan tetap dan karyawan kontrak. Dua istilah tersebut memiliki perbedaan berkaitan dengan konsekuensi hukum khususnya bagi seorang seorang pekerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan ketenagakerjaan yang lama. UU Cipta Kerja melonggarkan beberapa ketentuan karyawan kontrak, sementara menyesuaikan perlindungan bagi karyawan tetap. Berikut 5 Perbedaan istilah Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak: 1. Jangka Waktu Karyawan kontrak bekerja berdasarkan jangka waktu tertentu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). PKWT dibuat untuk jangka…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini