Dapat Harta Hibah, 5 Hal Seputar Hibah yang Wajib Kamu Ketahui

fakta hibah

Modernis.co, Jakarta – Anda  tentu memiliki harta yang berasal dari harta hibah. Nah anda harus mengetahui bahwa ada beberapa hal-hal tentang hibah yang wajib kamu ketahui.

Harta hibah sendiri merupakan pemberian yang dilakukan seseorang terhadap orang lain. Mari kita bahas 5 seputar hibah yang wajib anda ketahui.

Hibah Dapat Diberikan dari dan Terhadap Orang Lain

baca juga: Mudah Banget, Begini Cara dan Tahapan Mengurus KTP yang Hilang

Hibah diterima dan diberikan karena pertimbangan jasa, hadiah, honorarium  atau hubungan sosial yang telah terjalin dengan baik antara si pemberi hibah dan si penerima hibah.

Artinya Hibah dapat diperolah dan diberikan dari dan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan keluarga atau sanak family.

Pemberian Hibah Tidak Boleh lebih 1/3 dari Harta

Si pemberi hibah harus memastikan bahwa harta yang akan diberikan terhadap orang lain tidak boleh melebihi 1/3 dari total keseluruhan harta yang dimiliki.

Harta hibah dapat berupa benda bergerak (mobil, uang, perhiasan, surat berharta) atau benda tidak bergerak (rumah, tanah).

Penyerahan dan Penerimaan harta Hibah Harus berdasarkan Akta Notaris

Penerimaan dan Pemberian harta secara hibah harus dengan Akta Hibah yang dibuat oleh seorang Notaris khususnya terhadap benda-benda yang tidak bergerak.

Tujuannya adalah sebagai bukti otentik dan perlindungan hukum terhadap si pemberi dan si penerima hibah ketika menimbulkan masalah hukum.

baca juga: Bahaya Arisan Online

Hindari Pemberian Hibah Secara Lisan

Hibah secara lisan akan menimbulkan kesulitan dalam aspek pembuktian ketika terjadi sengketa hibah di kemudian hari.

Baik si pemberi dan si penerima hibah atau pihak ketiga yang akan melakukan gugattan hibah akan kesulitan untuk dapat membuktikan hak-hak dan kewajibannya atas objek hibah yang disengketakan.

Hibah Tidak Berlaku Bagi yang Tidak Cakap Hukum

Jika pemberi dan penerima tidak cakap hukum maka peralihan harta secara hibah tidak dapat dilakukan karena orang yang tidak cakap hukum dianggap tidak memiliki kuasa untuk dapat melakukan perbuatan hukum.

Tidak cakap hukum adalah orang-orang dengan kondisi seperti anak di bawah umur (kurang 18 tahun), orang gila, usia lanjut, sedang sakit parah.

baca juga: Tenang dan Rileks, Begini Cara Cerdas Menghadapi Pelakor dan Pebinor

Nah itulah beberapa hal yang berkaitan dengan harta hibah yang wajib kamu tahu. Hibah menjadi salah satu model peralihan harta yang sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk keperluan konsultasi mengenai masalah harta dan masalah hukum apapun silakan hubungi 081230694589. Semoga dapat membantu. (MA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan fikiran-fikiran anda via website kami!

Leave a Comment