Modernis.co, Jakarta – Anak-anak merupakan kelompok rentan dalam hubungan sosial. Mereka tidak hanya rentan menjadi korban kejahatan karena fisik dan psikologis semata.
Anak juga rentan untuk tidak mendapat keadilan, karena mereka tidak tahu bagaimana menyuarakan haknya dan tidak memahami proses hukum. Terkadang anak-anak masih menggantungkan diri pada orang dewasa di sekitarnya.
Berikut 5 fakta mengenai perlindungan anak korban dalam sebuah tindak pidana:
1. Definisi Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mendefinisikan seseorang yang belum berusia 18 tahun. Ini mencakup anak yang masih dalam kandungan. Perlindungan hukum anak berlaku sejak dalam kandungan hingga berusia 18 (delapan belas) tahun.
Seseorang yang sudah berusia ke-18 pada hari kejadian tidak lagi masuk dalam kategori anak menurut undang-undang.
2. Mendapat Status Perlindungan Khusus
Anak mendapat status perlindungan khusus yang lebih tinggi dan lebih luas. Dengan tidak menyamakan perlakuan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan dengan korban dewasa secara umum.
Seorang anak masih dalam tahap perkembangan yang sangat rentan yang mana pengalaman traumatis dapat meninggalkan bekas jauh lebih dalam. Bentuk perlindungan khusus ini mencakup rehabilitasi sosial maupun medis, beserta penjaminan keselamatan anak selama berlangsungnya persidangan.
3. Pendampingan Hukum dan Psikologis
Ketika seorang anak menjadi korban tindak pidana maka jangan biarkan berjuang sendiri dalam mendapat perlindungan hukum. Anak yang menjadi korban kejahatan berhak atas kerahasiaan identitasnya, baik dalam pemberitaan media maupun proses peradilan.
Hukum juga mewajibkan adanya pendampingan psikologis yang diberikan oleh tenaga profesional selama proses hukum berlangsung. Seorang anak yang trauma tidak akan mampu memberikan keterangan dengan baik di sinilah dibutuhkan pendampingan psikologis.
4. Pelaku Mendapat Ancaman Hukuman Lebih Berat
Hukum Indonesia memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana terhadap anak. Hukum pidana memberikan hukuman yang lebih berat ketika ada faktor-faktor yang memperparah kondisi kejahatan itu.
Pemberatan hukuman tersebut diterapkan meski pelakunya merupakan keluarga atau figur yang memiliki ikatan kepercayaan dengan anak korban. Hubungan tersebut justru menjadi faktor memberatkan, karena pelaku dianggap mengkhianati kepercayaan.
5. Hak atas Restitusi dan Rehabilitasi
Restitusi adalah hak anak korban untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita. Rehabilitasi adalah proses pemulihan untuk memulihkan kondisi fisik anak, memulihkan mental dan membantu anak kembali berintegrasi dengan lingkungan.
Restitusi dan rehabilitasi tidak dapat gugur meskipun keluarga korban memilih untuk berdamai dengan pelaku. Anak memiliki hak yang berdiri sendiri, terpisah dari keputusan orang tuanya.
Perlindungan anak sebagai korban tindak pidana bukan hanya kewajiban hukum. Melainkan juga bentuk tanggung jawab moral bersama untuk menjamin keadilan, pulihnya trauma, dan terpulihkannya rasa aman pada setiap anak.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (AA)



Kirim Tulisan Lewat Sini