Modernis.co, Jakarta – Selain wanprestasi, seseorang juga dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dasar ini digunakan ketika kerugian tidak berasal dari pelanggaran perjanjian, melainkan dari tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan orang lain. Namun, tidak semua kerugian dapat langsung digugat karena harus memenuhi unsur-unsur tertentu, seperti adanya perbuatan melawan hukum, kerugian, hubungan sebab akibat, dan kesalahan dari pelaku. 1. Harus Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) harus memenuhi beberapa unsur utama. Artinya terdapat tindakan yang bertentangan dengan hukum, menimbulkan kerugian bagi pihak…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini