Modernis.co Jakarta – Kekosongan hukum terjadi karena perkembangan, teknologi, sosial, ekonomi yang lebih cepat daripada peraturan. Mahkamah Agung (MA) hadir sebagai penjaga terakhir yang mengisi celah kekosongan hukum. Mahkamah Agung berperan membentuk hukum yang progresif, memastikan keadilan tetap bergulir walaupun regulasi tertinggal. 1. Analogi Hukum Menerapkan aturan pada hubungan hukum yang belum diatur, dengan mengambil aturan yang paling serupa atau mirip. Berpegang pada prinsip keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum. Cara ini memungkinkan hakim Mahkamah Agung membuat Keputusan yang adil. Meskipun rumusan undang-undang masih kosong, sehingga hakim dapat memperluas norma. 2. Yurisprudensi…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini