Raja Desa Gah Dipolisikan, Diduga Gelapkan Dana Sewa Lahan dengan PT. CP

polres sbt

Modernis.co, Maluku – Kepala Desa atau Raja Negeri Administrasi Desa Gah, Kabupaten Seram Bagian Timur. Abdul Latif Lausiry dilaporkan warganya ke Mapolres setempat. Raja Desa Gah dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hasil sewa lahan Garikit oleh Perusahaan Cakrawala Multi Perkasa (CP) untuk untuk Camp.

Lahan tersebut milik warga setempat yang bernama Abd. Samad Kelimodar (Samad). diketahui lahannya disewa PT. CP selama 2019-2024 dengan kesepakatan 25juta per Tahun. Dan tahun berjalan dan biaya sewa diduga tidak diberikan kepada Samad oleh Raja Desa Gah. Sehingga kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Laporan dilakukan oleh korban dan kuasa hukumnya ke Polres Seram Bagian Timur beberapa waktu lalu.

Salah satu masyarakat Desa Gah, Jan kepada wartawan Jumat (10/9/2022) menyampaikan lahan tersebut itu disewakan sejak tahun 2019. Sewa pertahun mencapai Rp 25juta dan uang sewa yang harusnya milik pemilik lahan tersebut, diduga tidak diberikan oleh Raja Desa Gah.

“Harusnya hasil sewa diberikan kepada pemilik lahan tapi ini tidak. Tidak ada pertanggungjawabannya, diduga memang diambil oleh Raja Gah sendiri. Kami sudah lapor resmi ke Polres dan akan terus kami kawal perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Menurut Kuasa Hukum korban, Asis Rumatoras Kasus itu juga sudah dilaporkan ke SPKT Polres Kabupaten SBT. Bukan hanya raja tapi pembongkaran sasi atau pemalangan yang dilakukan oleh pemilik lahan juga di bongkar oleh beberapa orang yang diduga juga kelompok Raja Desa Gah dengan inisial nama ML, ML, KGK, RR”.

“Kami akan mengawal siapapun yang merasa terzalimi oleh oknum tertentu, beberapa kasus akan kami laporkan jika kami sudah mengantongi bukti yang kuat. Ini demi membela masyarakat yang terzalimi,” tutup Kuasa Hukum Muda asal SBT itu.

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan fikiran-fikiran anda via website kami!

Leave a Comment