Modernis.co, Batu – Bicara masalah korupsi di Indonesia, tidak akan ada habisnya untuk dibahas. Menurut Transparency International, korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi. Korupsi termasuk tindakan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri.
Pada masa pandemi seperti ini saja, masih banyak bermunculan kasus korupsi di Indonesia. Menurut Wana Alamsyah, seorang staf divisi investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) terdapat 169 kasus korupsi selama periode semester satu pada tahun 2020 berdasarkan penelitian yang dimulai sejak tanggal 1 Januari 2020 hingga 30 Juni 2020. Ujarnya dalam telekonferensi pada Selasa, 29 September 2020 yang dikutip dari Kompas.com .
Bentuk-bentuk korupsi sangat beragam. Bisa berupa suap, nepotisme, penggelapan, pemalsuan, dan pemerasan. Yang baru-baru ini terjadi, di mana KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau perijinan komoditas perairan pada tahun 2020.
KPK menetapkan 7 orang tersangka termasuk Edhy Prabowo pada 25 November 2020. Hingga saat ini, KPK masih menindak lanjuti kasus tersebut. Namun, ada juga kasus suap yang sudah hampir 10 bulan ini masih belum terselesaikan.
Sebagai contoh kasus suap Harun Masiku yang merupakan tersangka terkait kasus pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan mantan anggota komisioner KPU Wahyu Setiawan. Melihat kedua contoh kasus korupsi di atas, dapat diartikan bahwa di Indonesia, korupsi merupakan hal yang umum terjadi.
Seberapa besar upaya pemerintah untuk memberantas korupsi, pada akhirnya korupsi akan tetap ada apabila benih-benih korupsi tidak segera di tumpas. Akibatnya, diperlukan usaha yang besar serta tekad yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu, edukasi tentang anti korupsi sangat diperlukan untuk mengurangi angka kenaikan kasus korupsi di Indonesia.
Edukasi mengenai bahaya korupsi harus terus menerus dilakukan sedini mungkin kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada generasi muda. Karena mereka memiliki pola pikir yang kritis serta rasa serba ingin tahu. Jadi, upaya untuk menghentikan korupsi di Indonesia bukan hanya tugas pemerintah dan KPK saja, tetapi seluruh rakyat juga harus ikut andil dalam memberantas korupsi.
Bentuk edukasi yang dapat diberikan seperti menanamkan sifat-sifat yang baik (akhlakul karimah) dalam lapisan masyarakat yang bisa dimulai dari sektor pendidikan. Selain itu, hal yang perlu dilakukan adalah memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya kejujuran serta memiliki sifat kritis kepada pemerintah maupun segala aspek keorganisasian yang sekiranya memiliki peluang untuk terjadinya korupsi.
Kegiatan yang dapat dilakukan masyarakat dalam membantu upaya pemerintah dalam memberantas korupsi adalah dengan runtin membayar pajak sebelum jatuh tempo, segera melaporkan segala tindakan yang menjurus ke arah korupsi kepada pihak yang berwenang, dan sebagai warga negara yang baik, kita juga harus membentengi diri terhadap segala bentuk korupsi.
Jika kita sejenak melihat kasus korupsi di seluruh dunia, Indonesia menempati urutan ke 85 dari 183 negara. Pada tanggal 25 November 2020 lalu, Transparency International yang merupakan organisasi internasional yang bertujuan memerangi korupsi serta merilis data pemantau indeks korupsi (CPI) pada tahun 2019. Dalam penilaian tersebut, semakin mendekati angka 100, maka negara tersebut bersih dari korupsi. Dan sebaliknya, apabila semakin mendekati angka 0, maka negara tersebut sangat korup.
Menurut data CPI, Indonesia mendapat skor 40 dan terbilang average. Tetapi, dibanding tahun 2018, Indonesia hanya mendapat skor 38. Dari sini dapat dilihat bahwa Indonesia mengalami sedikit peningkatan dalam mengatasi korupsi terkait dengan meningkatnya skor CPI tersebut, upaya pemberantasan korupsi harus dipertahankan dan dikembangkan lagi.
Jangan sampai Indonesia mengalami penurunan dalam memberantas korupsi. Korupsi merupakan pembunuh nomor satu suatu negara, yang mana dampak yang ditimbulkan akan sangat mempengaruhi sektor perekonomian.
Sehingga, kasus korupsi harus benar-benar menjadi perhatian ekstra bagi bangsa dan negara. Segala bentuk perbuatan manipulatif yang merugikan harus diberantas dan dihilangkan untuk kepentingan bersama. Korupsi terjadi dari hal kecil, maka dari itu kesadaran akan pentingnya melawan korupsi harus dipupuk agar benih-benih korupsi tidak tumbuh di dalam diri sendiri maupun orang lain.
Upaya memberantas korupsi memerlukan kerjasama dari pemerintah dan juga masyarakatnya. Tanpa adanya kerjasama, maka mustahil korupsi akan benar-benar hilang di Indonesia. Melihat dari kasus-kasus korupsi di Indonesia seharusnya menjadi tolak ukur serta bahan intropeksi bersama agar bisa menyikapi permasalahan korupsi menjadi lebih baik lagi.
Semoga saja angka korupsi di Indonesia menurun dan mendapat penanganan yang cepat dan akurat agar tidak ada lagi kasus koruptor buron hingga hampir 10 bulan lamanya. Korupsi itu seperti tanaman, apabila akarnya tidak dicabut, maka tanaman tersebut akan tetap tumbuh dan berkembang.
Oleh : Nur Salsabi Juventania Syahputri (Mahasiswi Hukum Keluarga Islam UMM)