Modernis.co, Malang – Hak asasi manusia adalah hak yang melekat dalam diri manusia sejak mereka lahir, tercantum dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999 Hak Asasi Manusia adalah penghormatan kepada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan diri serta keharmonisan lingkungannya.
Seperti yang kita ketahui, Komnas HAM merupakan sebuah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas untuk menyelenggarakan kebijakan-kebijakan berhubungan dengan hukum dan hak asasi manusia. Lembaga ini merupakan lembaga yang setara dengan lembaga tinggi negara lainnya. Permasalahan hak asasi manusia merupakan permasalahan yang sering kita jumpai di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
Permasalahan hak asasi manusia merupakan ancaman yang tidak bisa dianggap remeh. Semakin lama dibiarkan, permasalahan ini akan semakin rumit dan akan menjadi polemik yang berkepanjangan. Pemerintah harus bertindak tegas terhadap permasalahan yang berkenaan dengan hak asasi manusia.
“ Indonesia menghadapi ancaman serius di bidang penegakan hak asasi manusia pada tahun 2019, demikian penilaian lembaga yang bergerak di bidang HAM” Human Rights Watch (HRW) dalam World Report 2020.
Fenomena-fenomena pelanggaran hak asasi manusia sudah sering kita temui. Banyak oknum-oknum yang menjadi pelanggar hak asasi manusia. Oknum tersebut yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk memberikan efek jera kepada pelaku agar tidak terjadi pelanggaaran-pelanggaran HAM lainnya.
Kita ambil contoh korupsi sebagai salah satu pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan oknum tertentu untuk kepentingan pribadi. Uang-uang yang seharusnya digunakan untuk mensejahterakan rakyat malah dipergunakan untuk memperkaya diri.
Tindakan ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Di Indonesia korupsi bukan merupakan hal yang tabu. Kasus korupsi di Indonesia sudah merajalela dari bertahun-tahun silam. Kebanyakan korupsi dilakukan oleh kalangan atas untuk memuaskan nafsu belaka tanpa memikirkan kalangan bawah yang semakin sengsara.
Tidak hanya korupsi saja, banyak sekali pelanggaraan HAM yang terus terjadi di Indonesia seperti, kekerasan anak dibawah umur, penyelundupan dan perdagangan manusia, dan lain-lain. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti itu harus segera ditangani. Jika tidak segera diselesaikan, maka akan menjadi cerita belaka yang tidak tau penyelesaiannya bagaimana.
Banyak kasus pelanggaran HAM berat masa lalu yang belum terjamah oleh hukum maupun yang belum tuntas penyelesaiannya, seperti Penembak Misterius (1982-1986), Pembantaian Talangsari, Lampung (1989), dan lain-lain. Kasus-kasus seperti ini merupakan pelanggaran HAM yang terencana oleh negara. Sampai saat ini, belum ada itikad untuk menuntaskan masalah tersebut.
Lantas siapa yang akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut? Bagaimana nasib keluarga korban pelanggaran HAM berat masa lalu? Tidak ada yang tahu, sebelum ada aksi dari pemerintah itu sendiri. Seharusnya pemerintah segera menuntaskan masalah pelanggaran HAM masa lalu maupun masa kini, agar tidak terjadi pelanggaran HAM yang berkelanjutan.
Menyinggung rencana Presiden Joko Widodo terkait pengusutan dan penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu saat pencalonan diri sebagai presiden. Sampai saat ini rencana tersebut belum terealisasi, bisa jadi hanya akan menjadi sebuah wacana. Untuk itu, diperlukan adanya dukungan rakyat untuk menyuarakan penyelesaian HAM yang terjadi di masa lalu maupun masa kini.
Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan penyuluhan kepada masyarakat sebagai bentuk usaha untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang HAM agar meminimalisir terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan juga pemerintah harus segera menyelesaikan segala kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia. Jangan hanya menjadi sebuah rencana tanpa ada keinginan untuk menyelesaikannya.
Kita sebagai warga negara harus saling menghargai hak asasi manusia, baik hak untuk diri sendiri maupun hak orang lain. Setiap manusia memiliki hak yang sama. Hak yang kita miliki merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus kita gunakan sebaik-baiknya tanpa harus melanggar hak orang lain.
Oleh : Annisa Awwalina Fitri (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam UMM)