Hak Angket DPR Terhadap MK Menguat, Rocky Gerung: Kebijakan MK Intervensi Eksekutif

rocky gerung

Modernis.co, Jakarta – Wacana hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) semakin kencang disuarakan. Salah satunya datang dari elit PDIP Masinton Pasaribu pasca putusan MK No 90 Tahun 2023  yang dianggap menabrak konstitusi.

Merespon hal itu pengamat politik Rocky Gerung mengatakan bahwa hak angket merupakan hal yang sangat diinginkan oleh Masyarakat yang saat ini resah. 

“Saya kira itu yang sedang diproses dan diinginkan sebetulnya oleh publik Indonesia, jadi mau tidak mau DPR harus cari jalan, mau hak angket, hak interpelasi,” kata Rocky Gerung dilansir dari  Channel Youtube Rocky Gerung Official, Kamis (02/11/2023). 

Menurut Rocky pentingnya keterbukaan untuk menguji apakah Keputusan MK itu bijak atau tidak bijak dan dalam kaitannya dengan dugaan dari perintah eksekutif yang sudah menimbulkan kehebohan dan gejolak politik.

“Persoalan itu sudah mengganggu stabilitas politik karena itu, karena yang diganggu adalah stabilitas politik atau sudah menimbulkan kehebohan politik maka peristiwa ini harus dibahas di wilayah politik yaitu di DPR dengan segala macam hak yang dia (DPR) punya,” tegasnya. 

Rocky juga menilai bahwa Jokowi dari awal memiliki semacam keinginan untuk memperpanjang masa kekuasaan melalui wacana tiga periode. Hal ini diperkuat oleh beberapa keterangan dari sejumlah elit PDIP yang menimbulkan gejolak politik. 

Kalau ada praduga bersalah terhadap kebijakan yang bahkan intervensi dari eksekutif dalam hal ini presiden, Rocky menilai bahwa tindakan tersebut  betul-betul satu pelanggaran yang memungkinkan untuk pemakzulan terhadap Jokowi.

 “Kita mesti berpikir maksimal bahwa kebijakan MK pasti disebabkan oleh intervensi eksekutif, kalau enggak ada intervensi itu maka enggak akan ada semacam ee apa namanya sedikit (kejahatan yang) disembunyikan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Sebagai Informasi putusan MK yang seputar batas minimal capres dan cawapres telah menyebabkan putra Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi pendamping calon wakil presiden Prabowo Subianto, karena MK menambah norma baru yaitu pernah atau sedang menjabat kepala daerah hasil dari pemilu. (MA) 

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment