Modernis.co, Malang– Perubahan etika dawarsa ini, akan mampengaruhi peradaban yang diharapkan. Tokoh-tokoh yang bertanggung jawab hilang kewibawaan dihadapan murid. Tekanan ekonomi, para tokoh perubahan hanya mendapatkan imbalan jauh dari pada mereka yang merusak generasi bangsa.
Tekanan ekonomi tidak memberikan harapan kesejahteraan para tokoh ini. Menjadi PNS merupakan harapan kesejahteraan, berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk masa depan. Kurangnya perhatian dalam segi ekonomi membawa perubahan semakin jauh dari harapan.
Perlindungan dan perhatian dari pemerintah terhadap tokoh yang membawa kepada perubahan sangat minim. Menghilangkan kewibawaan terhadap tokoh ini menggunakan argumen bahwa seorang pendidik tidak dibolehkan menggunakan hukuman secara fisik. Pelarangan menghukum murid disambut meriah bagi orang tua yang mencintai si buah hati.
Perlindungan peserta didik dicantumkan dalam perumusan undang-undang Pasal 54 UU 35/2014 ayat 1 anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
Ini merupakan pelindungan bagi beserta didik sehingga dapat menjadi penikmat pendidikan tanpa ada tekanan psikis dan fisik. Pelindungan peserta didik diharapkan memberikan nilai positif terhadap perkembangan dalam lingkungan pendidikan.
Perlindungan bagi peserta didik memberikan Nuansa baru dalam dunia pendidikan. Perlindungan peserta didik melupakan perlindungan kepada tokoh perubahan yang juga harus dilindungi dan diperhatikan kesejahteraan tokoh perubahan ini. Kurangnya perhatian terhadap tokoh perubahan tidak menghilangkan semangat mereka untuk menciptakan generasi baru untuk menggantikan mereka. Keberhasilan tokoh ini akan menuju kepada perubahan bangsa dan negara.
Kasus Sambudi seorang tokoh perubahan asal Sidoarjo yang Mencubit peserta didik harus berhadapan dengan hukum. Kewibawaan seorang tokoh yang menciptakan perubahan harus bernasib hina dihadapan hakim. Dukungan kepada Sambudi sesama tokoh perubahan disuarakan dijalan untuk menuntut pencabutan vonis hakim terhadap tokoh perubahan. Kasus ini menjadikan pencorengan terhadap tokoh yang harus menciptakan perubahan berakhir di hadapan hakim.
Kehilangan Kewibawaan terhadap tokoh perubahan satu ini tidak hanya dihadapan hukum. Kasus yang menimpa seorang guru di Gersik yang diberitakan salah satu media. Seorang tokoh perubahan yang memperingati peserta didik yang merokok di dalam kelas. Tidak terima ditegur di depan teman-temannya sehingga melakukan perlawanan kepada tokoh yang memberikannya ilmu. Dengan memegang kerah baju tokoh perubahan ini dengan kesalnya seolah-olah ingin memukul tokoh ini.
Tanggapan anggota DPRD Gersik menilai bahwa tokoh ini tidak seolah-olah tidak memiliki kewibawaan dihadapan peserta didik. Jelas bahwa peserta didik lainnya tidak melakukan peleraian atau pembelaan kepada tokoh perubahan.
Pelindungan kepada peserta didik memberikan kebetahan di lingkungan pendidikan, apa arti perlindungan secara hukum terhadap murid tanpa mempertimbangkan etika seorang peserta didik terhadap tokoh yang memberikan ilmu pengetahuan. Tindakan yang dilakukan tidak bermoral ini akan berdampak terhadap murid lainnya, bahkan bisa melakukan hal yang serupa.
Apa jadinya jika para tokoh perubahan ini tidak melakukan tugasnya sebagai tombak perubahan?. Jika peserta didik saja tidak melakukan penghormatan terhadap tokoh ini. Sedangkan negara ini memiliki minat literasi yang sedikit. Siapa lagi yang membimbing untuk mendapatkan ilmu yang mencerahkan bangsa dan negara untuk masa depan. Kesadaran penguasa pentingnya generasi untuk menciptakan perubahan sekedar kesadaran tanpa memperhatikan etika peserta didik terhadap orang yang memberinya ilmu.
Keberkahan ilmu sangat dipengaruhi terhadap tingkah laku peserta didik dan keikhlasan tokoh perubahan. Kejayaan peradaban Bagdad, Andalusia, Mesir merupakan contoh kemajuan literasi yang dibanggakan ummat Islam.
Romantisme dari Pemahaman Rousseau Seharusnya dijadikan semangat perubahan untuk membangkitkan kemajuan Bangsa dan Negara ini. Perlindungan terhadap tokoh perubahan ini perlu diperhatikan baik honor dan PNS. Perhatian tidak hanya terhadap ekonominya tetapi terhadap perlindungan dari kekerasan yang dilakukan peserta didik.
Perlindungan ini tidak hanya memberikan kemewahan atau keamanan, beratnya menciptakan perubahan dari pada menciptakan kehancuran yang disebabkan oleh perfilman yang sering menontonkan hal-hal yang kurang baik terhadap perubahan dan memberikan semangat yang jauh dari perubahan. Perlindungan terhadap tokoh perubahan seharusnya diperhatikan sehingga tidak terjadi seperti kejadian di Siduarjo dan Gersik yang mencoreng perjuangan seorang tokoh perubahan yang memiliki semangat perubahan dan bahkan harapan semua orang.
*Oleh: Arif Hakim