Modernis.co, Malang – Sejak Maret 2020 lalu, seluruh dunia dihadapkan oleh pandemi dengan munculnya virus yang saat ini dikenal dengan Covid-19. Coronavirus disease (Covid-19) merupakan suatu penyakit yang dapat menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan.
Gejala-gejala muncul secara bertahap, serta dapat dengan mudah menular melalui udara. Untuk mengurangi penyebaran yang lebih luas, pemerintah menerapkan beberapa peraturan baru. Salah satu hal terpenting di tengah pandemi Covid-19 ini adalah meningkatnya jumlah pengangguran.

Cukup lama sejak pandemi Covid-19 perusahaan menutup kegiatannya, beberapa bersifat sementara ada juga jangka waktu yang tidak ditentukan. Para pekerja akan kehilangan pekerjaan untuk beberapa waktu. Tidak hanya itu, aturan Pemerintah tentang social distancing dan PSBB membatasi kebebasan bergerak dan mendorong banyak orang menganggur.
Diberlakukannya PSBB selama pandemi ini memberikan beberapa dampak negatif di berbagai bidang. Salah satunya beberapa perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya. PHK yang dilakukan oleh beberapa perusahaan menimbulkan beberapa dampak negatif, salah satunya adalah terkait masalah pengangguran.
Pengangguran merupakan suatu istilah yang diberikan kepada orang yang tidak bekerja atau sedang mencari lapangan pekerjaan. Penyebab banyaknya pengangguran disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: keterbatasan jumlah lapangan kerja, keterbatasan kemampuan yang dimiliki pencari kerja, tidak meratanya lapangan kerja. Menurut badan pusat statistik (BPS), pada Agustus 2021 sebanyak 21,32 juta penduduk usia kerja di Indonesia terdampak covid-19.
Dampak bagi masyarakat dari meningkatnya angka pengangguran adalah terjadinya aksi kejahatan. Berupa merampok, mencuri dengan menunjukkan senjata tajam, menjambret barang milik orang lain, pembunuhan dan masih banyak lagi.
Selain itu juga berdampak pada kondisi psikologis si penganggur karena banyaknya beban pikiran yang ada dalam dirinya sehingga pada sebagian orang akan memikirkan hal-hal yang tidak inginkan.
Dampak meningkatnya pengangguran di Indonesia akan membuat perekonomian Indonesia memburuk, seperti yang kita ketahui bahwa masalah ekonomi yang sulit dipecahkan adalah pengangguran. Karena adanya pendemi Covid-19 ini banyak perusahaan atau usaha-usaha tidak beroperasional karena kegiatan kegiatan masyarakat yang terbatas.
Solusi agar pengangguran tidak meningkat di masa pandemi adalah dengan mendorong kepada dunia usaha melalui pemberian insentif. Agar mereka mengoptimalkan alternatif-alternatif untuk mempertahankan tenaga kerja mereka dibandingkan dengan PHK.
Beberapa alternatif tersebut di antaranya pengurangan jam kerja dan hari kerja, pengurangan shift dan lembur, hingga pemotongan gaji. Yang kedua, adalah dengan cara meningkatkatkan keterampilan pekerja atau soft skill serta mengembangkan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) atau yang biasanya disebut dengan usaha mikro kecil dan menengah.
Yang ketiga, dan yang terakhir adalah dengan berusaha dan berjuang agar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu serta semuanya bisa kembali normal, bisnis yang sedang dijalankan bisa beroperasi kembali, orang tidak takut untuk mencoba lagi.
Adapun yang dapat dilakukan untuk mencegah meningkatnya pengangguran adalah dengan memajukan kartu pra-kerja dari pemerintah. Mendorong dunia usaha upaya untuk memberikan motivasi bukan PHK, mencari cara agar pandemi ini cepat berakhir. Percayalah pada pemerintah dan penguatan jiwa kewirausahaan khususnya yang berbasis Online.
Oleh: Hanna Nur Aini (Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang)