Modernis.co, Malang – Dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang desa, bahwa desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Dengan adanya undang-undang tersebut membuat pemerintah maupun masyarakat desa untuk mengelola desa untuk meningkatkan kesejahteraan, ekonomi, dan sosial desa. Undang-undang tersebut mengatur bagaimana cara pemerintah desa mengelola dan mengurus desa dengan baik. Dalam mengelola desa, dibutuhkan sebuah anggaran atau dana untuk memenuhi kebutuhan pembangunan desa.
Jadi apa itu Dana Desa? Menurut Undang-Undang Desa yaitu UU No. 6 Tahun 2014, Dana Desa didefinisikan sebagai anggaran yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah desa menggunakan dana desa atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk mensejahterakan masyarakatnya seperti meningkatkan fasilitas maupun kualitas, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan, dan lain-lain. Pemerintahan sudah menganggarkan APBD setiap tahunnya dengan jumlah cukup untuk digunakan untuk membangun dan mensejahterakan desa.
APBD mengelola keuangan desa dalam jangka waktu satu tahun anggaran. Penganggaran desa berpedoman pada Rencana Kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya yang ditetapkan didalam RKP Desa. Selain itu, proses penyelenggaraan APBD dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen keuangan desa, sesuai dengan Peraturan Mentri No. 20 tahun 2018 yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif, dan tertib disiplin anggaran.
Transparansi artinya keterbukaan terhadap segala informasi terkait pengelolaan keuangan desa. Akuntabel artinya setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenangan untuk meminta pertanggungjawaban. Partisipatif dapat berupa adanya keterlibatan masyarakat. Tertib dan disiplin anggaran memiliki arti bahwa anggaran harus dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip akuntansi keuangan desa.
Maraknya kasus penyalahgunaan dana membuat masyarakat sedikit khawatir dengan penyalahgunaan tersebut. Oleh karena itu, pada pemerintahan desa harus dapat bersikap terbuka kepada masyarakat terkait seluruh pengelolaan anggaran desa.
Terdapat berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dalam bersikap terbuka mengenai pengelolaan anggaran desa. Seperti membagikan anggaran ataupun laporan keuangan kepada masyarakat melalui media komunikasi atau dapat dilakukan dengan memasang baliho atau spanduk di jalan sekitar desa.
Hal tersebut sudah dilakukan oleh beberapa desa di Indonesia mengenai pemasangan baliho maupun spanduk tentang dana desa. Dengan adanya keterbukaan mengenai pengelolaan dana desa membuat masyarakat lebih mengerti dan percaya kepada pemerintah tentang apa saja yang digunakan dana desa. Selain itu, juga mengurangi terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang nakal.
Pemerintah juga harus melibatkan masyarakat dalam proses perencanaannya untuk mengetahui apa saja yang diperlukan oleh masyarakat desa yang dapat membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera. Masyarakat dapat memberikan masukan mengenai kekurangan dari fasilitas desa seperti jalan desa yang rusak sehingga harus diperbaiki kepada perwakilan masyarakat desa.
Memberikan masukan dapat melalui perwakilan dari mayarakat. Jadi, tidak semua masyarakat langsung datang ke kantor desa melainkan dengan menyampaikan melalui perwakilan. Perwakilan masyarakat desa yaitu PKK (Perwakilan Kesejahteraan Keluarga) atau melalui kader desa.
Dengan bersikap terbuka dan menggandeng masyarakat ikut dalam penyelenggaraan APBD, menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan desa untuk mensejahterakan desanya.
Oleh: Talitha Safa (Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang)