Modernis.co, Malang – Di antara semua unit pemerintah, desa adalah struktur pemerintahan yang paling kecil yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu lembaga perekonomian yang bergerak dibidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa yang dimiliki pemerintah desa dan dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, sebagian modal yang dikeluarkan seluruhnya adalah kekayaan desa yang sudah dipisahkan.
Tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk memperkuat pendapatan asli desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Dengan adanya BUMDes ini diharapkan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan desa semakin mandiri.
BUMDes memiliki fungsi sebagai motor penggerak perkonomian desa, sebagai lembaga usaha yang menghasilkan pendapatan asli desa, serta sebagai sarana untuk mendorong percepatan kesejahteraan masyarakat desa. Jenis kegiatan usaha BUMDes disesuaikan dengan potensi ekonomi masyarakat desa dan memiliki prospek usaha yang baik.
Kesejahteraan masyarakat menjadi sebuah hal yang harus dicapai dalam melaksanakan program, baik dalam pemerintah desa maupun pelaksana BUMDes. Beberapa pihak memiliki pandangan tentang capaian dengan keberadaan BUMDes, mulai dari menghasilkan keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga desa dapat mandiri secara pendanaan dan juga mandiri dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai ekonomi menjadi fokus utama dari BUMDes namun nilai sosial juga menjadi perhatian dalam BUMDes. Selain berdampak terhadap pendapatan desa, BUMDes juga berdampak terhadap perekonomian masyarakat desa. Keberadaan BUMDes untuk meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Potensi desa yang selama ini belum dimanfaatkan bisa terfasilitasi melalui BUMDes. BUMDes memberikan sebuah dorongan untuk masyarakat agar meningkatkan kreatifitas dengan mempermudah masyarakat desa dalam memperoleh sumber keuangan untuk usahanya, dengan kemudahan akses dapat membantu masyarakat dalam menghindari meminja uang dari rentenir yang ada di desa.
Didalam buku Aviani Widyastuti yang berjudul Akuntansi Keuangan Desa disebutkan bahwa BUMDes memiliki tugas pokok dan fungsi BUMDes, badan pemberdayaan perempuan dan masyarakat (BPPM, 2016) Yogyakarta menyatakan bahwa BUMDes merupakan suatu sistem dengan skala mikro terkait dengan kegiatan perekonomian masyarakat yang berada pada wilayah desa, dimana pengelolahnya dilakukan oleh masyarakat bersama dengan pemerintah desa.
Secara garis besar BUMDes dikembangkan dengan tujuan untuk kegiatan perekonomian desa agar dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Adapun dalam Pasal 31 Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015 mengungkapkan bahwa pendirian BUMDes bertujuan untuk, 1). Menaikkan perekonomian desa. 2). Mengoptimalkan aset desa supaya berguna untuk kesejahteraan desa. 3). Menaikkan usaha rakyat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa.
Selanjutnya 4). Berbagi planning kerja sama usaha antar desa atau menggunakan pihak ketiga. 5). Menciptakan peluang serta jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan awam masyarakat. 6). Membuka lapangan kerja. 7). Menaikkan kesejahteraan warga melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan serta pemerataan ekonomi desa. 8). Menaikkam pendapatan rakyat desa serta pendapatan asli desa.
Wujud dari pengelolaan ekonomi desa yang produktif bisa dicermati berasal dari pengembangan BUMDes yang dilakukan secara kooperatif, partisipasi, emansipasi, transparasi, akuntabel, dan sustainable (BPPM, 2016). Desa bisa mendirikan BUMDes dengan mempertimbangkan beberapa hal, sebagaimana yang dimaksud di ayat (1). BUMDes sendiri didirikan sesuai inisiatif rakyat melalui musyawarah dengan warga desa.
Pendirian BUMDes harus melalui musyawarah desa yang mana didalamnya mengungkapkan perihal pendirian BUMDes yang harus sinkron dengan kondisi sosial budaya masyarakat, organisasi pengelola BUMDes, kapital usaha BUMDes, serta anggaran dasar BUMDes, dengan melakukan musyawarah desa tersebut maka akan didapatkan kesepakatan yang akan digunakan sebagai pedoman bagi pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa dalam menetapkan peraturan desa.
Oleh: Reyfal Faputra Vernando (Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang)