Hambatan Pengelolaan Keuangan Desa

keuangan desa

Modernis.co – Desa adalah sekumpulan masyarakat yang memiliki kewenangan dalam hal mengelola dan mengatur pemerintahan yang dilakukan secara musyawarah didasarkan pada prakarsa masyarakat untuk kepentingan bersama dan diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Kurnianingrum, 2021). Pengertian diatas telah dijelaskan dalam UU No.6 2014 tentang Desa, dimana  Pengelolaan Keuangan Desa merupakan susunan kegiatan dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban keuangan desa.  Kemudian dalam penyelenggaraannya kewenangan desa atas hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa didanai oleh APBDesa ataupun dari APBN dan APBD. Hal tersebut sangat kompleks sehingga…

Baca Selengkapnya

Bumdes Perkuat Ekonomi Desa

ekonomi desa

Modernis.co, Malang – Di antara semua unit pemerintah, desa adalah struktur pemerintahan yang paling kecil yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah suatu lembaga perekonomian yang bergerak dibidang pengelolaan aset-aset dan sumber daya ekonomi desa yang dimiliki pemerintah desa dan dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa dan masyarakat desa, sebagian modal yang dikeluarkan seluruhnya adalah kekayaan desa yang sudah dipisahkan. Tujuan dibentuknya BUMDes adalah untuk memperkuat pendapatan asli desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Sifat usaha BUMDes adalah berorientasi pada keuntungan. Dengan adanya BUMDes ini diharapkan…

Baca Selengkapnya