Wajib Tau 5 Jenis Perkara Hukum di Indonesia! 

5 jenis perkara hukum di indonesia

Modernis.co, Medan – Sebenarnya apa saja sih jenis perkara hukum di Indonesia. Kadang tuh suka bingung pas lagi nonton berita di TV atau baca di google news.

Terkadang media menulis headline berita dengan status perkara seperti, “ Kasus ini masuk kasus pidana”. Besok ada kasus hukum disebut “kasus ini termasuk perkara perdata”. Eh sorenya, nemu berita lagi nyebut, “Masuk ranah Hukum Islam.”

Nah loh, kalau gak tau maksud dari masing-masing jenis perkara hukum itu bakal bikin kita ngang-ngoong aja. Sampai kita kepikiran “Lah, bedanya apa sih?” 

Banyak orang juga masih bingung soal jenis-jenis perkara hukum di Indonesia. Padahal, ini penting banget buat kita ketahui, ini tuh berhubungan langsung dengan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara.

Sederhananya gini, hukum tuh punya jalur-jalur. Bayangin hukum itu kayak jalan raya. Ada jalur cepat, jalur lambat, jalur bus, jalur sepeda, dan jalur khusus.

Jadi beda pelanggaran hukum yang dilakukan, maka beda juga dong aturan mainnya. Ini sama kalau kamu naik motor, gak bisa tuh masuk ke tol. 

Yaudah deh, kita bahas satu-satu 5 Jenis perkara hukum di Indonesia.

1. Perkara Pidana: Negera Turun Tangan

Perkara pidana itu biasanya langsung bikin negara ikut campur. Kenapa? Karena ada perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat atau melanggar aturan serius. 

Contohnya pencurian, penganiayaan, penipuan, hoax, meme bahlul di medsos-medsos tuh, sampai kasus korupsi. Sekali lagi “KORUPSI”

Kalau ada perkara pidana, yang bertindak itu polisi, jaksa, dan hakim. Korbannya bisa perorangan, tapi yang menuntut tersangka langsung negara. 

Makanya, meskipun korban sudah memaafkan, proses hukum kadang tetap jalan. Di sini, hukum bilang, “Ini bukan cuma soal kamu, tapi soal ketertiban bersama.”

Sanksinya juga nggak main-main. Bisa berupa penjara, denda, atau hukuman lain sesuai undang-undang. Intinya, perkara pidana itu serius dan nggak bisa dianggap sepele.

2. Perkara Perdata: Masalah Antar Orang

Kalau jenis perkara hukum perdata, suasananya agak beda. Ini biasanya soal hubungan antarindividu atau antar pihak yang sedang bersitegang. 

Misalnya terkait masalah sengketa tanah, utang-piutang, warisan, atau wanprestasi (janji yang nggak ditepati).

Di perkara perdata, negara cuma jadi wasit. Hakim bertugas menilai siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan bukti. 

Nggak ada penjara di sini, tapi biasanya berujung ganti rugi, pembagian hak, atau kewajiban tertentu. Nanti mereka yang bersitegang harus hasilin kesepakatan ulang yang win-win.

Perkara perdata ini sering terjadi di sekitar kita. Bahkan bisa jadi, tanpa sadar, kita pernah hampir masuk ranah perdata gara-gara urusan sepele yang jadi ribet.

3. Perkara Tata Usaha Negara (TUN): Warga vs Pemerintah

Kalau kamu pernah merasa dirugikan oleh keputusan pejabat atau instansi pemerintah, ini masuk ke jenis perkara hukum Tata Usaha Negara. 

Contohnya izin usaha dicabut sepihak, keputusan mutasi yang dianggap nggak adil, atau surat keputusan yang bikin pusing tujuh keliling.

Di sini, warga negara punya hak buat menggugat keputusan pemerintah lewat Pengadilan TUN. Jadi, pemerintah nggak bisa asal bikin keputusan. 

Ada kontrol hukumnya, biar tetap adil dan nggak semena-mena ke Rakyat. Nah hal kayak gini kan gak mungkin dilakuin sama pejabat kita haha.

4. Perkara Hukum Islam: Khusus untuk Umat Muslim

Di Indonesia, ada juga perkara yang diselesaikan lewat Pengadilan Agama. Perkara ini khusus untuk umat Islam dan biasanya berkaitan dengan pernikahan, perceraian, warisan, hibah, dan wakaf.

Pengadilan Agama pakai dasar hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, urusan keluarga yang sensitif bisa diselesaikan secara resmi dan sah secara hukum negara.

5. Perkara Khusus 

Selain itu, ada juga perkara khusus seperti perkara anak, perkara niaga, dan perkara militer. Setiap jenis perkara hukum punya aturan dan pengadilan sendiri. 

a. Perkara Anak

Perkara anak itu beda banget dari perkara orang dewasa. Anak dipandang sebagai individu yang masih tumbuh, masih belajar, dan masih punya masa depan panjang. 

Jadi, hukum nggak datang buat “menghajar”, tapi buat melindungi dan membina anak yang terlibat hukum baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi. 

Jadi perkara anak ini bikin pendekatannya harus ramah anak. Kenapa demikian? di bagian ini hukum menerapkan prinsip “kepentingan terbaik bagi anak”. 

Artinya, semua keputusan hukum harus mikirin dampaknya ke perkembangan mental, pendidikan, dan masa depan anak.

Makanya, di perkara anak ada istilah diversi. Ini semacam jalur damai yang sah buat menyelesaikan masalah di luar pengadilan. Sehingga, nggak ada sidang-sidang yang bikin anak trauma.

Bisa lewat mediasi, pembinaan, atau kesepakatan bersama. Tujuannya simpel tapi dalem: anak nggak kehilangan arah hidup cuma gara-gara satu kesalahan.

b. Perkara Niaga

Kalau jenis perkara hukum khusus perkara niaga, ini biasanya berkaitan dengan dunia usaha dan bisnis. Contohnya kepailitan, sengketa utang perusahaan, atau konflik antar pelaku usaha. 

Karena urusannya teknis dan kompleks, perkaranya ditangani oleh Pengadilan Niaga. Di sini, hukum dituntut buat cepat dan tegas. 

Soalnya, dunia bisnis nggak bisa nunggu lama. Salah sedikit, dampaknya bisa ke karyawan, investor, bahkan ekonomi secara luas. Jadi, jalurnya dibuat khusus biar lebih efisien dan profesional.

c. Perkara Militer

Anggota militer juga punya sistem hukum sendiri. Kalau mereka melanggar hukum tertentu, perkaranya bisa masuk ke peradilan militer. 

Gak ada tuh aparat hukum yang kebal hukum, di Indonesia mah gak ada! Anggota memiliki pengadilan khusus jika melanggar kasus tertentu. 

Hal ini berhubungan dengan aturan khusus yang melekat pada setiap anggota militer yang lebih pesifik. Makanya, kalau ada jenis perkara hukum militer, mereka bakal nyelesaiin di pengadilan internal dulu tuh di Peradilan Militer.

Dari sini kita jadi tau 5 jenis perkara hukum di Indonesia. Ini jadi bukti kalau predikat Indonesia sebagai negara hukum tuh nyata. Tinggal pelaksanaannya saja ya kan!

Hukum di Indonesia itu nggak satu warna. Ada banyak jenis perkara dengan jalur masing-masing. 

Dengan ngerti dasar-dasarnya, kita jadi lebih melek hukum, nggak gampang panik, dan tahu harus ke mana kalau suatu hari berhadapan dengan masalah hukum.

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment