Modernis.co, Jakarta – Kejahatan terus berevolusi seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan masyarakat. Beberapa jenis tindak pidana menunjukkan peningkatan yang signifikan belakangan ini. Memahami modus dan karakteristiknya adalah langkah pertama untuk melindungi diri kita sendiri.
Berikut adalah 5 jenis pidana yang marak terjadi dan perlu diwaspadai.
1. Penipuan Investasi Bodong (Investasi Illegal)
Penipuan yang mengatasnamakan investasi dengan janji keuntungan fantastis dalam waktu singkat. Modus operandi yang umum digunakan adalah dengan menyebutkan beragam instrumen investasi yang sedang populer, mulai dari trading forex, binary option, emas, hingga cryptocurrency, sebagai kedok untuk menutupi ketidakjelasan legalitas dari skema investasi yang mereka jalankan.
Cara Menghindari selalu cek legalitas perusahaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ingat prinsip: “High return, high risk”. Jika keuntungannya terlalu tinggi, waspadalah dan Jangan tergiur bujukan dan tekanan untuk investasi cepat.
2. Phishing dan Skimming (Pencurian Data Finansial)
Tindakan memperoleh informasi sensitif (seperti username, password, PIN, dan nomor kartu kredit) dengan menyamar sebagai entitas atau orang yang tepercaya melalui komunikasi digital (phishing) atau dengan memasang alat pada mesin ATM atau EDC untuk mencuri data kartu (skimming).
Cara Menghindari jangan pernah klik link mencurigakan di email atau SMS, Periksa alamat website yang meminta data login. Pastikan menggunakan “https://”. Tutupi PIN dengan tangan saat bertransaksi di ATM atau toko, trakhir blokir kartu jika menemukan transaksi mencurigakan.
3. Peredaran Narkotika Melalui Media Online
Perdagangan gelap narkoba yang semakin canggih dengan memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan (seperti WhatsApp/Telegram), dan platform e-commerce dengan kode-kode rahasia. Transaksi dilakukan secara daring dan pengiriman disamarkan sebagai paket biasa.
Cara Menghindari Tingkatkan kewaspadaan dan jangan mudah tertarik pada tawaran “obat” atau “produk” yang tidak jelas melalui online dan Laporkan akun-akun media sosial yang diduga menjual narkoba.
4. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Kasus ini banyak terungkap belakangan ini karena meningkatnya kesadaran korban untuk melapor.
Cara Mengatasi Korban tidak perlu takut atau malu. Segera laporkan ke polisi, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polsek, atau lembaga bantuan hukum.
5. Penyalahgunaan Platform Digital untuk Menyebar Kebencian dan Merusak Reputasi
Penyebaran informasi atau pernyataan yang bersifat menghasut, memfitnah, melecehkan, atau menyebarkan kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) di platform digital.
Cara Menghindari Sebelum posting. Apakah informasi itu Benar (True), Berdebatlah dengan sehat dan data yang valid serta Laporkan (report) konten yang mengandung ujaran kebencian kepada pihak platform media sosial.
Dengan memahami modus operandi kejahatan yang sedang marak, kita dapat mengambil langkah pencegahan untuk melindungi diri, keluarga, dan aset kita. Selalu ingat untuk memverifikasi informasi, tidak mudah tergiur iming-iming, dan segera laporkan kepada pihak berwajib (Polisi melalui 110 atau platform pengaduan online). Jika membutuhkan Penasehat Hukum hubungi WA 082130111014
Oleh: Ardisal, S.H., M.H. Advokat Pada Pancakusara Law Office


Kirim Tulisan Lewat Sini