Bahaya Narkoba Bagi Moral Bangsa

bahaya narkoba

Modernis.co, Malang – Menurut kalian apa pandangan kalian tentang Narkoba ? pastinya yang di benak kalian ialah obat/bahan berbahaya yang mebahayakan diri kita sendiri maupun lingkungan ataupun moral bangsa ini jika narkoba di salahgunakan. Narkoba mengacu pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.

Menurut pakar , narkoba ialah senyawa psikotropika yang bisa dibuat untuk membius/obat pasien dengan dosis tertentu , tetapi masyarakat zaman sekarang sudah menyalah artikan presepsi tersebut.

Pada saat ini di Indonesia teradapat 35 jenis Narkoba yang beredar dari harga murah hingga yang paling mahal . Tetapi masyarakat hanya tidak asing dengan 2 jenis narkoba yaitu ganja dan morfin. Ganja adalah Zat adiktif yang berbahaya bagi tubuh yang menyebabkan pemakai nya mengalami euforia akut. Jika pengertian Morfin adalah Narkotika, tetapi bisa dibilang obat untuk penyakit yang terbilang cukup parah dengan kendali dibawah naungan dokter (ahli) nya .

Pada umunya pengedar narkoba yang masih tergolong masyarakat Indonesia sendiri ia menitik beratkan pada remaja , kaum borjuis , dan broken home untuk mengedarkan narkoba yang mereka jual.

Mengapa ? dikarenakan yang pertama, para remaja masih tidak memiliki edukasi yang cukup dari lingkungan sekitar dan tergolong memiliki perasaan yang sangat labil dan sangat mudah dipengaruhi oleh orang lain sehingga mereka dengan mudah nya melaksanakan apa yang di suruh oleh si pengedar dengan tidak memikirkan dampak apa yang akan terjadi selanjutnya pada dirinya sendiri .

Yang kedua, kaum borjuis atau yang biasa dikenal dengan orang-orang kasta atas (memiliki banyak uang) biasanya para pengedar juga mencari mangsa kaum-kaum yang memiliki banyak uang dikarenakan harga per ons atau kilo bahkan , itu tidaklah murah.

Untuk mengedarkan ataupun membeli barang tersebut harus memiliki sejumlah uang yang kurang lebih dari puluhan juta bahkan hingga miliyaran rupiah. Maka dari itu biasanya kaum borjuis dan si pengedar melakukan perjanjian untuk menyebarkan narkoba secara ilegal (Tidak memiliki perjanjian diatas aturan hukum) dengan cara memberikan benefit (keuntungan) bagi kedua belah pihak.

Dan yang ketiga , broken home yang diartikan dengan suatu keadaan sesorang dengan kondisi hilangnya perhatian keluarga atau kurangnya kasih sayang dari orang sekitar yang biasanya disebabkan oleh perceraian sehingga seseorang tersebut tidak mendapatkan kasih sayang atau perhatia n yang seharusnya ia dapatkan dengan layak . Anak broken home biasanya hanya untuk dijebak oleh lingkungan sekitar atau dipengaruhi agar mencoba atau memakai narkoba.

Faktor utama dari penyalahgunaan narkoba ialah pergaulan dikarenakan sangat penting bagi manusia untuk selektif memilih teman , karena pada zaman sekarang banyak sekali orang yang berpura-pura baik untuk mencapai suatu apa yang di inginkan . Penipuan , mayoritas dari korban penipuan ialah remaja dikarenakan remaja masih sangat mudah dipengaruhi oleh lingkungan.

Rasa ingin tahu , bahaya dari narkoba salah satunya ialah rasa ingin tahu , maka dari itu pentingnya peran orang tua untuk memberikan bimbingan kepada anaknya bahwa jangan mudah terpengaruh dengan iming-iming teman sekitar ataupun orang di sekitar kita baik teman dekat ataupun orang asing. Kurangnya Edukasi , disini sekolah atau pendidikan dan orang tua sangat berperan penting bagi seorang remaja untuk memberikan edukasi atau pengertian yang cukup tentang bahaya atau efek samping dari penyalahgunaan narkoba .

Selain kita membahas tentang macam , sasaran dan faktor utama pastinya semua akan berdampak atau memberikan efek samping bagi pemakai narkoba yang disalahgunakan atau tidak sesuai dosis dari dokter . Bagi yang menyalahgunakan narkoba dalam pemakainnya efeknya antara lain ialah halusinogen (dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat mengubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh perasaan dapat terganggu.) , depresan atau depresi , kerusakan organ dalam , kurang gizi , kelelahan , kebingungan , stroke.

Tetapi di sisi lain bagi pemakai narkoba memiliki kesempatan untuk sembuh atau terhindar dalam artian tidak total dengan cara rehabilitasi yang artinya sebuah proses yang membantu penderita kembali seperti keadaan psikologis dan sosial secara maksimal . Proses rehabilitasi tidak akan berjalan dengan lancar jika bagi para penderita tidak memiliki tekat atau kesadaran diri untuk benar-benar terhindar dari barang terlarang tersebut.

Selain dari kesadaran diri para penderita juga membutuhkan lingkungan yang mendorong mereka untuk sembuh dengan cara memberikan hal-hal positif pada penderita , menuntun ibadah dengan tepat waktu (sholat 5 waktu) bagi muslim dan (siraman rohani) bagi non muslim , selain itu juga mengajarkan berkomunikasi dengan orang yang memiliki bakat memotivasi hidupnya untuk lebih maju atau berkehidupan layak.

Dari semua pembahasan tentang pemakai narkoba pasti pemakai narkoba akan diberikan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dijatuhi hukuman penjara . Dengan sanksi sebagai berikut ;

Pasal 74 , (1) Perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke pengadilan guna penyelesaian secepatnya.
(2) Proses pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika pada tingkat banding, tingkat kasasi, peninjauan kembali, dan eksekusi pidana mati, serta proses pemberian grasi, pelaksanaannya harus dipercepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 113 , (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 114 , (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 116 , (2) Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 118 , (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 119 , (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 121 , (2) Dalam hal penggunaan Narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan II untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 132 , (3) Pemberatan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 133 , (1) Setiap orang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan, memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Pasal 144 , (2) Ancaman dengan tambahan 1/3 (sepertiga) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku tindak pidana yang dijatuhi dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Berdasarkan penjelasan atau point-point di atas dapat disimpulkan bahwa narkoba bukan jalan yang baik bagi seorang individu dan dapat merusak moral individu maupun moral bangsa Indonesia. Maka dari itu bagi semua orang untuk menghindari narkoba khususnya bagi para remaja yang harus diberikan edukasi cukup mengenai bahaya narkoba dan lingkungan untuk menciptakan suasana yang baik dengan dampaknya akan pada sikap manusia yang lebih positif. Dari penutupan saya mengutip kata-kata dari John Maxwell bahwa ‘Suatu sikap mental positif berakar dalam kepercayaan diri yang jelas, kalem, dan jujur.’

*Oleh Lintang Airora Alamsyah

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment