Modernis.co, Jakarta – Apakah upacara bendera 17 Agustus di sekolah itu wajib bagi siswa dan guru?
Pada tanggal tersebut seluruh rakyat Indonesia memperingati Hari Kemerdekaan dengan melakukan upacara bendera. Upacara bendera merupakan kegiatan wajib yang melibatkan seluruh siswa. Pengumuman ini biasanya disampaikan oleh pihak sekolah.
Pasti pernah terlintas di benak kalian pertanyaan apakah upacara bendera 17 Agustus di sekolah ini benar-benar sebuah kewajiban? emangnya kenapa sih kok harus upacara!? Ini dia jawabannya.
Upacara bendera pada 17 Agustus merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh pemerintah. Kewajiban ini diatur dalam beberapa peraturan.
Dasar Hukum dan Makna Historis
Upacara bendera bukan hanya sekadar seremoni tanpa makna. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Meskipun tidak secara spesifik menyebutkan upacara 17 Agustus di sekolah, undang-undang ini mengatur tata cara penggunaan bendera negara. Upacara bendera merupakan wujud nyata penghormatan kita terhadap para pahlawan yang telah berjuang merebut kemerdekaan.
Dengan berdiri tegap dan menyanyikan lagu kebangsaan, siswa diajak untuk mengenang jasa-jasa mereka dan memahami makna di balik kemerdekaan yang kita nikmati hari ini.
Fungsi Edukatif Upacara Bendera
Upacara 17 Agustus di sekolah memiliki fungsi edukatif yang sangat penting. Ini adalah kesempatan untuk menumbuhkan Karakter Kebangsaan: Upacara melatih kedisiplinan, kekompakan, dan rasa cinta tanah air. Siswa belajar tentang nilai-nilai luhur Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
Membangun Jiwa Patriotisme: Melalui pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks proklamasi, dan mendengarkan amanat pembina upacara, siswa disadarkan akan perjuangan bangsa dan pentingnya menjaga persatuan.
Meningkatkan Rasa Bangga: Dengan berpartisipasi dalam upacara, siswa merasa menjadi bagian dari sebuah bangsa yang besar. Rasa bangga ini akan mendorong mereka untuk berkontribusi positif di masa depan.
Diwajibkan Oleh Negara
Kewajiban untuk melakukan upacara bendera tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Dalam peraturan tersebut juga mengatur kewajiban upacara bendera pada hari Senin dan hari-hari besar nasional. Seperti Hari Kebangkitan Nasional, Hari Lahir Pancasila, Hari Pahlawan, Hari Guru, serta Kemerdekaan Republik Indonesia setiap 17 Agustus.
Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Kemendikbudristek) secara rutin mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan seluruh satuan pendidikan untuk melaksanakan upacara bendera memperingati Hari Kemerdekaan.
Surat edaran ini bersifat mengikat dan menjadi dasar bagi sekolah-sekolah untuk menyelenggarakan upacara. Tujuannya jelas: untuk menanamkan rasa nasionalisme dan patriotisme sejak dini.
Upacara bendera 17 Agustus pada Peringatan Hari Kemerdekaan adalah tradisi yang telah mengakar kuat dalam sistem pendidikan kita.
Kewajiban upacara bendera 17 Agustus bukanlah formalitas melainkan untuk menumbuhkan jiwa patriotis dan nasionalis pada generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.
Sehingga jelaslah sudah bahwa upacara di sekolah merupakan suatu yang wajib. Terlepas dari itu, mengingat makna dan nilai-nilai penting dalam upacara bendera 17 Agustus, tidak ada alasan untuk tidak menganggap upacara 17 Agustus sebagai hal yang wajib. (IF)