KKN 60 UMM Gelar Penyuluhan Hukum dan Deklarasi Desa Bebas Narkoba

kkn 60 umm

Modernis.co, Malang – Penyuluhan Hukum Dan Deklarasi Desa Bebas Narkoba yang di inisiasi oleh KKN 60 UMM dengan Penanggung Jawab Dr. Fauzik Lendriyono, M.Si mengundang kapolres Kab. Mojokerto dan BNN Kota Mojokerto dalam upaya pemberantasan narkoba digelar di Balai Desa Randuharjo Kec Pungging, Rabu sore (24/07).

Kepala Desa, Mardono dalam sambutan acara penyampaikan ucapan terimakasih kepada segala pihak yang sudah membantu merealisasikan agenda ini.

“Semoga agenda ini menjadi nafas segar untuk terus saling bahu membahu antara Desa dan elemen bangsa,” kata Mardono.

Polres Kab. Mojokerto, Yoyon Agus Budi Santoso dalam materi yang disampaikan mengatakan bahwa keutuhan berwarga negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

“Generasi penerus bangsa harus memberikan tonggak perubahan positif salah satunya adalah memberikan sumbangsih atas (pencegahan) penyalahgunaan narkoba,” kata Agus

Ia menambahkan bahwa pemuda tidak hanya mampu dalam kapasitas intelektual, tetapi juga mempunyai kesehatan yang menyeluruh baik jasmani maupun rohaninya.

“Pemuda mempunyai andil yang besar untuk menjaga nilai-nilai religiutas yang termuat dalam butir pancasila,” imbuhnya

BNN Kota Mojokerto, Nanang Hidayatullah dalam penyampaian materinya membahas narkoba beserta jenis dan pengaruhnya.

“Indonesia darurat narkoba mungkin istilah itulah yang pantas disematkan pada negri kita. Narkoba sudah sangat kronis dan menyerang tidak pandang bulu,” kata Nanang.

Ia menerangkan bahwa setidaknya terdapat sepuluh alasan masyarakat mudah terjangkit narkoba yaitu tekanan teman sebaya, ingin tampak dan merasa dewasa, meniru prilaku orang tua, pengaruh media massa, pelarian dan self-medication, ingin memperoleh kepuasan instan, bosen, pemberontakan, kurang percaya diri dan miss informasi.

Menurutnya, keluarga dan lingkungan berperan baik dalam memberikan pencegahan paling awal terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Narkotika terbagi atas tiga golongan. Golongan satu merupakan golongan paling berbahaya karena memiliki daya adiktif sangat tinggi dan tidak bisa digunakan dalam terapi, selanjutnya golongan dua yang sama-sama mempunyai daya adiktif yang tinggi tetapi dapat dipergunakan dalam terapi dan penelitian, terakhir yakni golongan tiga yang memiliki daya adiktif ringan dan banyak digunakan dalam terapi,” jelas Nanang.

Selain itu Nanang juga menjelaskan proses rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dalam sesi tanya jawab.

“Memerangi narkoba merupakan prioritas pemerintah pusat sampai pemerintah daerah,” tegasnya dihadapan seluruh peserta penyuluhan.

Acara diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan deklarasi Desa Bebas Narkoba yang dipimpin oleh kepala desa sebagai wujud dukungan anti narkoba. (ES/Naz)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment