Modernis.co, Jakarta – Tim Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) Jakarta Raya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di aula Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 154 Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Penyuluhan hukum bertema Perlindungan Konsumen Siswa Sekolah dalam Upaya Menjaga Kesehatan Terhadap jajanan yang beredar di Lingkungan Sekolah.
Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa SMPN 154 Jakarta, Kepala Sekolah Narwan, S.Pd, M.M, Wakil Kepala Sekolah Cecep Salim, M.P.d., Supratman, S.Pd., danAmmy Fidyati, S.Si, M.Pd.
Dalam sambutan pembukaan kegiatan Narwan, S.Pd, M.M mengatakan penyuluhan hukum terkait jajanan sekolah ini sangatlah penting bagi para siswa dalam menyeleksi jajanan yang beredar di sekitar lingkungan sekolah.
“Salah satu tindakan preventif adalah melakukan sosialisasi penyuluhan tentang ciri-ciri makanan yang berbahaya bagi tubuh terlebih untuk kesehatan,” ujarnya.
Adapun narasumber kegiatan pelaksanaan penyuluhan hukum ini melibatkan sejumlah dosen dari Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya antara lain: Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H., Heru Siswanto, S.H., M.Kn., Dr. Noviriska,S.H., M.Hum., Jantarda Mauli Hutgalung,S.H., S.Pd.I, M.H., Dr. Adhalia Septia Saputri,S.H., M.H., dan Dr. Sugeng, S.H., M.H, M.Hum.
Dr. Dwi Atmoko, S.H, M.H, mengatakan bahwa program penyuluhan ini merupakan bentuk tanggung jawab Tridharma Perguruan Tinggi sebagai sumbangsih pengetahuan kepada para siswa terhadap jajanan yang berbahaya dan beracun.
“Para narasumber memberikan materi dengan komprehensif dan terstruktur tentang makanan yang berbahaya dan beracun serta apa saja yang terkandung di dalamnnya,” terangya.
Harapan pihak sekolah agar kegiatan penyuluhan ini terus diagendakan dan dilanjutkan dengan materi lainnya yang bermanfaat bagi para siswa sekaligus menjalin tali silaturhmi antara pihak sekolah dan pihak perguruan tinggi.
Kegiatan tersebut juga didukung oleh sejumlah mahasiswa yaitu Leynon, Pinkan Tiara Rabbani, Donsto Samosir, Atzmad Firman Sadiya Mustakim dan Michael Deodatus Nolu Sitorus. (Dwi)