5 Tahapan dan Cara Menjadi Advokat

tahapan menjadi advokat

Modernis.co, Malang – Ada lima tahapan menjadi seorang advokat. Advokat seperti Yusril Ihza Mahendra, M. Busyro Muqoddas, Sugeng Teguh Santoso, Adi Munazir. Adalah beberapa contoh dari ribuan advokat yang dapat menjadi panutan bagaimana mereka mengawali karir di dunia advokat.

Tentunya sobat modernis, terkhusus sarjana hukum yang terobsesi untuk menjadi seorang advokat. Maka artikel berikut sangat cocok sebagai pengetahuan awal menjadi seorang advokat. Langsung saja digas baca langkah-langkah berikut.

1. Memiliki Gelar Sarjana Hukum

Bagi lulusan perguruan tinggi dengan gelar Sarjana Hukum (SH) dari fakutas hukum atau fakultas/prodi Hukum Keluarga Islam (HKI) atau Ahwal Syakhsiah (AS) berpeluang besar menjadi seorang advokat. Selain yang bergelar SH tentu tidak dapat terjun dalam dunia advokat.

Tentu harus diniatkan bahwa menjadi advokat adalah untuk membela dan mendampingi hak-hak para pencari keadilan. Dalam rangka mewujudnyatakan adagium officium nobile (profesi terhormat).

2. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) menjadi pintu masuk awal dalam dunia advokat. organisasi advokat seperti PERADI dan wadah organisasi sejenis akan menyelenggarakan PKPA . Peradi akan mengadakan PKPA setiap tahun guna melakukan penjaringan calon-calon advokat.

PKPA adalah salah satu cara mengembangkan wawasan teoritis dan mengenal lebih dekat dunia profesi advokat. PKPA akan mengenalkan organisasi profesi, etika profesi dan materi-materi pendukung lain. Para praktisi dan juga akademisi yang memiliki pengalaman luar biasa dalam dunia hukum akan mengisi materi-materi dalam PKPA.

3. Ujian Profesi Advokat (UPA)

Selanjutnya, seorang calon advokat harus menempuh Ujian Profesi Advokat (UPA) . Organisasi advokat akan melaksanakan UPA bagi mereka yang telah dinyatakan lulus mengikuti PKPA. Dalam tahapan ini, sobat modernis harus menguasai sisi teoritis sebagaimana di ruang-ruang fakutas hukum atau fakultas/prodi Hukum Keluarga Islam atau Ahwal Syakhsiah dahulu.

Tahapan ini akan menguji seberapa besar pemahaman sobat sekalian mengenai pemahaman hukum. Seperti hukum pidana, hukum perdata, organisasi profesi advokat, etika profesi dan materi-materi dasar hukum lain. Oh iya, dalam UPA sobat modernis bisa saja gagal alias tidak lulus jika tidak menguasai materi dengan baik dan benar.

4. Magang Selama 2 Tahun

Magang selama dua tahun di firma hukum atau lembaga bantuan hukum harus dipenuhi oleh seorang calon advokat sebelum proses pengangkatan dan pengambilan sumpah. Ketentuan tersebut sebagai modal untuk dapat mengawinkan sisi teoritis dan sisi praktis dunia hukum.

Proses magang juga untuk membentuk mentalitas, memperkaya pengalaman dan kesungguhan calon advokat dalam dunia yang sarat dengan konflik dan kepentingan para pihak. Proses magang juga merupakan masa-masa menunggu, khususnya bagi mereka yang belum genap berusia 25 tahun.

5. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah

Nah, ini adalah tahapan terakhir sebelum sobat modernis benar-benar menjadi seorang advokat. Organisasi advokat akan menyelenggarakan pengangkatan dan penyumpahan dan pengambilan sumpah atau janji advokat oleh oleh Pengadilan Tinggi. 

Pembacaan sumpah profesi bertujuan mengikatkan diri pada janji setia masing-masing calon advokat terhadap agama, nusa dan bangsa.

Nah, itulah beberapa tahapan dan cara menjadi seorang advokat, yang dapat menjadi panduan bagi sobat modernis dalam dunia penegakan hukum. Semoga mencerahkan dan sukses selalu sobat modernis sekalian!. (MA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment