Modernis.co, Malang – Banyak yang bertanya, apakah menjadi seorang lawyer, advokat, atau Nobile Officium berarti membela orang yang bersalah? Bagi orang awam mungkin benar! tetapi mari kita lihat secara lebih objektif. Sebagai seorang yang bercumbu dalam dunia hukum.
Saya melihat banyak orang yang terampas hak-haknya, banyak orang yang tertindas oleh kekuasaan yang ada di negara ini dan tidak mampu melindungi hak-haknya, pada sisi lain hak tersebut dilindungi oleh hukum dalam arti dilindungi oleh negara.
Melihat dalamnya kehidupan seorang advokat atau sering disebut seorang pengacara yang mempunyai profesi terhormat (Nobile Officium), dalam kehidupan seorang Advokat sering terlihat aduhai mempesona dari segi penampilanya kala dilihat oleh masyarakat, sesungguhnya hal tersebut merupakan daya tarik yang kuat terhadap masyarakat.
Perlu diketahui bahwa untuk mencapai profesi terhormat ini ada beberapa tahapan untuk mencapainya diantaranya adalah lulus dari Fakultas Hukum, atau lulusan program studi Akhwal Syakhsiyah, setelah lulus dari bangku kuliah wajib mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) selama satu sampai dua bulan.
Selanjutnya mengikuti ujian advokat, serta melakukan magang selama 2 tahun di Firma Hukum. Baru setelahnya, apabila sudah berumur 25 tahun, dapat disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan resmi menjadi advokat.
Untuk menjadi seorang yang mempunyai profesi terhormat atau Nobile Officium harus memiliki ketelitian, kepekaan, integritas (jujur, dapat dipercaya), dan kemampuan berkomunikasi yang baik untuk bisa meningkatkan rasa kepercayaan diri terhadap masyarakat.
Seperti halnya seorang dokter yang tidak boleh salah memberikan obat kepada pasiennya, dengan analogi seperti itu seorang advokat tidak boleh melakukan kesalahan dalam memberikan advis hukum karena hal tersebut dapat berakibat fatal terhadap usaha ataupun kehidupan kliennya bahkan sampai tidak memperoleh kepercayaan lagi dikemudian hari.
Dengan demikian sudah barang tentu dalam kehidupan seorang Nobile Officium apabila ada sedikit kesalahan dalam berkomunikasi ataupun penerapan hukum dalam suatu objek permasalahan maka konsekuensinya adalah akan berbuah kehancuran bagi reputasi seorang advokat.
Disamping itu, reputasi seorang advokat adalah hal yang sangat penting untuk dijaga. Klien tentu tidak mau menggunakan jasa advokat yang terlibat kasus, terlebih lagi jika integritasnya diragukan dalam menyelesaikan kasus – kasus yang sudah pernah dihadapi oleh masyarakat.
Misalnya saja seperti kasus suap hakim OC Kaligis dalam menyelesaikan perkara mantan Gubernur Sumatera Utara dan banyak contoh dari advokat – advokat lainya. Advokat dapat dituntut secara pribadi apabila memberikan advis hukum yang salah kepada klien.
Jadi, sebagai advokat harus sangat berhati-hati serta teliti dalam menjalani pekerjaanya tersebut. Dengan adanya hal ini seorang advokat juga mempunyai hak imunitas, Pada awalnya hak imunitas advokat mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun secara pidana dalam menjalankan tugas prof oesinya dengan iktikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan
Selanjutnya, yang tidak kalah penting adalah kemampuan komunikasi bahasa Indonesia dan bahasa inggris, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Mengingat profesi advokat akan sering berhubungan dengan klien maupun dengan pihak lain dalam rangka rapat, sidang, bernegoisasi dengan masyarakat luas.
Seorang Advokat juga di tuntut secara moral untuk mampu memainkan peran, bukan hanya kepandaian secara teoritik saja, tetapi juga harus di dukung dengan pergaulan di masyarakat luas baik di lingkup nasional maupun internasional, seorang advokat harus mempunyai wawasan yang luas, berfikir yang bebas, berpengetahuan cerdas dan berintegritas.

Jika dikatakan bahwa menjadi advokat adalah pekerjaan yang salah, maka saya yakin untuk menjadi salah tidak perlu menjadi seorang advokat, tetapi menjadi profesi apapun selama kita berniat buruk dan berbuat buruk, maka pekerjaan apapun yang kita jalani akan menjadi lebih buruk! Tergantung dari diri kita, apakah kita bekerja untuk melayani sesama ataukah sekedar untuk mencari uang dan keuntungan semata!
Teruslah bela kaum yang tertindas dan junjung tinggi Integritas, teruslah berproses untuk menjadi pelopor demi tegaknya keadilan di negeri tercinta ini, jadikan pekerjaanmu adalah ladang Dakwahmu!
*Oleh: Dedi Jubaedi, SH. (Advokat Pancakusara Law Office).